Kapolres Kampar Melayat ke Rumah Keluarga Korban Penganiayaan di Desa Karya Indah Tapung

datariau.com
1.664 view
Kapolres Kampar Melayat ke Rumah Keluarga Korban Penganiayaan di Desa Karya Indah Tapung
Humas Polres Kampar
Senin siang (7/5/2018), Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol BE Banjarnahor SIK MH dan Kapolsek Tapung serta Kanit Reskrim, melayat ke rumah keluarga korban.

TAPUNG, datariau.com - Senin siang (7/5/2018), Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol BE Banjarnahor SIK MH dan Kapolsek Tapung serta Kanit Reskrim, melayat ke rumah keluarga korban Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Korban penganiayaan ini adalah Maryanto alias Robin (Lk 42) yang beralamat di KM 6 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, sementara pelakunya adalah inisial Su alias Mar (Lk 44), seorang petugas Satpam di salah satu pondok pesantren di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (2/5/2018) sekira pukul 09.00 wib di Km 9 Jalan Rajawali, tepatnya di dalam areal pondok pesantren di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Korban penganiayaan ini sempat dirawat selama 4 hari di Aulia Hospital dan Eka Hospital Pekanbaru, namun kemarin sore korban menghembuskan nafas terakhir dan pagi tadi telah dimakamkan di TPU Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Pelaku yang seorang petugas Satpam ini, sekitar satu jam setelah kejadian langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa ini berawal pada Rabu (2/5/2018) sekira pukul 09.00 wib, saat itu pelaku bersama 2 rekannya sesama petugas Satpam pondok pesantren sedang bertugas, lalu mereka melihat korban melintas di dalam areal pondok pesantren.

Lalu pelaku meneriaki korban sambil berkata, "woi, ngapa lewat sini," sambil terus berlalu, namun sekitar 400 meter dari tempat mereka berpapasan tadi tiba-tiba korban memberhentikan pelaku dan rekannya sambil bertanya, "siapa yang bilang woi tadi?" lalu dijawab oleh pelaku "saya, kamu kan sudah dilarang lewat sini" katanya karena memang kawasan pondok pesantren tidak bebas keluar masuk masyarakat umum.

Tidak terima, korban kemudian menyerang satpam tersebut dengan cara mengayunkan gagang mesin rumput yang dibawanya ke arah rekan pelaku Ali Mison, tak ingin rekannya celaka atas serangan itu, secara spontan pelaku memukul kepala korban dengan martil yang dipegangnya sebanyak 2 kali, tak disangka ternyata pukulan itu mengakibatkan korban tumbang bersimbah darah dan tidak sadarkan diri.

Akibat pukulan martil ini, kepala korban mengalami luka dan benjolan yang mengeluarkan darah pada kening sebelah kanan serta luka lainnya pada bagian belakang kepala, setelah itu korban dilarikan ke klinik Dokter IDA di Km 7, namun karena lukanya cukup parah lalu dirujuk ke Aulia Hospital dan kemudian dirujuk lagi ke Eka Hospital hingga akhirnya meninggal dunia sore kemarin.

Kedatangan Kapolres bersama beberapa Pejabat Utama Polres Kampar ke rumah duka ini sebagai bentuk empati dan turut berduka cita atas meninggalnya korban, Kapolres juga meminta pihak keluarga untuk mempercayakan pengusutan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Sebagai rasa simpati, Kapolres Kampar dan Kapolsek Tapung juga memberikan santunan kepada keluarga korban.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)