Kakek 69 Tahun di Kandis Cabuli 2 Anak Bawah Umur Dipolisikan

Hermansyah
1.673 view
Kakek 69 Tahun di Kandis Cabuli 2 Anak Bawah Umur Dipolisikan
Ilustrasi

SIAK, datariau.com - Kakek berusia 69 tahun berinisial MD di kecamatan Kandis, kabupaten Siak, Riau, pada Selasa (14/1/2020) kemarin, berurusan dengan pihak yang berwajib diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Penangkapan kakek berinisial MD (69) ini, berdasarkan laporan dari Liska Silvia (32) pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 07.00 WIB, untuk melaporkan tindak pidana pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur masing masing bernama Mawar dan Bunga (nama samaran) telah dicabuli oleh pelaku.

Kejadian itu diketahui saat korban Mawar (6) bercerita dengan orangtua korban bahwa dirinya sering dicabuli dengan cara disuruh memegang kemaluan pelaku, kemudian memeluk sambil menciumi dan memegangi kemaluan korban.

"Pelaku melakukan aksinya di salah satu taman kanak kanak di Kandis, korban Mawar dan Bunga ini sama sama masih anak di bawah umur atau masihbberusia 6 tahun," ujar Kapolsek Kandis Indra Rusdi SH melalui Kanit Reskrim Iptu Arpandy SH, pada Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya, kata Iptu Arpandy, orangtua korban yang melaporkan kejadian tersebut, pada Selasa (14/1/2020) kemarin, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku MD (69) Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 87, kecamatan Kandis, kabupaten Siak.

"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 1 helai celana dalam berwarna biru di amankan dan dibawa ke Mapolsek Kandis guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)