JAKARTA, datariau.com - KomisiI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap mencoret tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya tetap mencoret dan menyatakan ketiga bacaleg tersebut karena tidak memenuhi syarat.
Seperti diketahui, putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tiga mantan koruptor di masing-masing daerah tersebut.
Ketiga mantan napi tersebut adalah bacaleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolia, Bacaleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh dan Bacaleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok. Bawaslu telah mengirim surat ke KPU untuk menjalankan putusan pengawas di tiga daerah tersebut.
"Sekarang kami bersikukuh. Ya kami tetap TMS-kan(tidak memenuhi syarat). PKPU itu masih sah dan berlaku. Lah mestinya semua pihak yang tidak sepakat dengan peraturan KPU termasuk bawaslu," kata Wahyu di Gedung DPR, kemarin.
Menurutnya, Bawaslu sebagai pihak penyelenggara pemilu harus menghormati peraturan tersebut. Jika tidak terima dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau ini terus dibiarkan maka ini akan membahayakan proses pemilu itu sendiri karena tidak ada kepastian hukum dan ini berbahaya," ungkapnya.
Wahyu menilai, dikabulkannya gugatan tiga bacaleg oleh Bawaslu bisa berimbas ke bacaleg di wilayah lain yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Pastilah bisa merembet. Karena ini jadi semacam fasilitasi, oh ternyata bisa. Berarti saya juga bisa kalau punya masalah yang sama," jelasnya.
Wahyu mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu dan Panwaslu, tindakan tersebut telah mengabaikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang jelas-jelas melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg.
"Kami menilai Bawaslu daerah dalam hal ini mengabaikan dan tak menghormati PKPU yang sah dan dinyatakan berlaku dan diundangkan," ujarnya.
Sementara itu, Komisoner Bawaslu Rahmat Bagdja menyatakan tetap meminta KPU untuk menjalankan putusan pengawas di tiga daerah tersebut.
Menurutnya, apa yang sudah diputuskan panwaslu atau Bawaslu harus dijalankan KPU di semua tingkatan. Jika tidak menjalankan, maka KPU akan dianggap melanggar Undang-Undang.
"Kami sudah kirim surat ke KPU RI minggu ini. Isi suratnya itu secara garis besar adalah berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 soal keputusan sengketa Bawaslu baik di tingkat kabupaten kota, provinsi maupun Republik Indonesia harus dijalankan KPU, wajib di jalan KPU," ucapnya saat dihubungi.
Saat KPU menyatakan yang berhak membatalkan PKPU adalah MA, bukan Bawaslu. Terkait hal itu, Bagja mengatakan, KPU harusnya menyadari judical review di MA ihwal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg di Pileg 2019 di MA ditunda karena ada judical review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Judical review di MK yang dimaksud yakni ihwal gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada dua uji materi yang telah didaftarkan di MK, yakni yang terkait ambang batas pencalonan presiden dan periode masa jabatan presiden-wapres.
"KPU harus berterus terang apakah mereka tahu bahwa judical review di MK menunda proses judical review di MA," jelasnya.