Istri Bongkar Persetubuhan Suami Dengan Anak di Bawah Umur di Bagan Batu, Rohil

Gara- gara Lihat Postingan Foto Capture Suami di Akun Facebook Korban
Datariau.com
2.127 view
Istri Bongkar Persetubuhan Suami Dengan Anak di Bawah Umur di Bagan Batu, Rohil
Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur berinisial AH alias Ardi (28) saat diamanakan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGANBATU, datariau.com -  Lagi dan lagi...! Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. 


Berdasarkan data yang dirangkum datariau.com dari Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (29/6/2020) petang menerangkan Pelaku diketahui sebagai seorang pedagang  berinisial AH alias ardi (28) warga Jl. Kapuas Rt 03 Rw 04, Kecamatan Bagan Sinembah.


Pelaku berhasil menggauli gadis belia berinisial SA (12) sejak awal april hingga Senin 15 Juni 2020 sebanyak 5 kali  yang dilakukan di salah satu losmen di Jalan Imam Bonjol kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah.


Sejak awal kejadian pelaku dapat menyetubuhi korban dengan merayu korban dan mengatakan bahwa pelaku menyukai korban dan berjanji akan menikahi korban, sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Dan  pada salah satu kejadian persetubuhan tersebut, pelaku dan korban ada merekam adegan persetubuhan mereka dengan menggunakan HP merk OPPO type A1K berwarna hitam milik korban. 


Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman SH SIK yang dikonfirmasi melalui Plh Kanit Reskrim Ipda YU Sormin membenarkan adanya kasus tersebut.


"Benar, saat ini tersangka dan barang bukti termasuk hasil Visum Et Repertum sudah di amankan guna proses pengusutan lebih lanjut," kata Sormin.


Dijelaskan Sormin, terbongkarnya kasus persetubuhan anak dibawah umur ini berawal pada 27 Juni, dimana saat itu korban ada membuat Postingan di akun facebooknya  yang memposting sebuah foto capture layar HP yang menunjukkan pelaku dan korban sedang melakukan vidio call.


"Postingan korban tersebut terlihat oleh istri pelaku, sehingga istri pelaku curiga ada hubungan apa antar suaminya dan korban," kata Sormin.


Atas kecurigaan tersebut, Istri pelaku kemudian menanyakan kepada keluarga korban tentang hal tersebut sehingga keluarga korban pun memanggil kedua orang tua korban beserta korban dan juga memanggil pelaku untuk berkumpul di rumah korban. 


Setelah mereka berkumpul, kedua orang tua korban dan keluarga korban mempertanyakan kepada  pelaku dan korban tentang postingan tersebut apakah mereka ada memiliki hubungan atau tidak. Pada awalnya korban dan pelaku tidak mengakui bahwa mereka ada memiliki hubungan.


 Lalu kemudian salah satu keluarga korban meminta dan memeriksa handphone milik korban dan menemukan sebuah video adegan hubungan intim antara korban dan pelaku beserta sebuah foto antara korban dengan pelaku sedang bermesraan, sehingga keluarga korban tersebut mempertanyakan tentang video dan foto itu kepada pelaku dan korban sehingga akhirnya korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak 5 (lima) kali.


 Mengetahui hal tersebut orang tua korban dan keluarganya datang ke polsek bagan sinembah melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut.


Dan pada hari minggu 28 Juni 2020 sekira pukul 02.30 WIB, orang tua korban beserta keluarga datang ke Polsek Bagan sinembah dengan membawa  Korban dan pelaku untuk melaporkan kasus tindak pidana Persetubuhan anak. Setelah Laporan diterima dilakukan interogasi kepada ayah korban selaku pelapor, Korban dan saksi- saksi dan dilakukan visum terhadap korban, diketahui bahwa benar pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap Korban yang mana korban merupakan anak ( 12 tahun).


"Selanjutnya kita lakukan proses penyidikan terhadap pelaku dan dilakukan penangkapan guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," tandas Sormin. (sel)

Penulis
: Sella
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)