Hasil Rapat Yustisi, Selama Ramadhan Kafe di Rohul Wajib Tutup

Datariau.com
1.301 view
Hasil Rapat Yustisi, Selama Ramadhan Kafe di Rohul Wajib Tutup
Foto: Deddy

Rokan Hulu, datariau.com - Kepala  Dinas  Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP)  dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Andi Yanto SH MH melalui Sekretarisnya, H Asnibar SP MSi di dampingi Kabag Ops Eko K Purnomo SP menggelar Rapat Yustisi dengan intansi terkait.

Kegiatan Rapat Yustisi tersebut, digelar di Kantor Satpol PP dan Damkar KM 2 Desa  Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kamis (2/5/2019).

Giat itu dihadiri pihak Kejari Rohul diwakili Kasi Pidum, Anum, Kapolres Rohul, Daramil 02 Rambah Kapten Inf Junaedi yang di wakili Pelda M Yakfi, PN Pasir Pangaraian, Kabag Hukum Setdakab Rohul, Camat Rambah Hilir, Rambahsamo, Rambah, Kasi Ops, PPNS Satpol PP dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, disampaikan, Sekretarisnya, H Asnibar SP MSi, tujuan rapat  yustisi menentukan rencana kerja dalam bulan Rhamadhan  serta implikasi Perda Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

"Tim nanti akan menyampaikan pada masyarakat langkah prepentive, kalau di Bulan Ramadhan pengusaha tidak boleh membuka usahanya," kata Sekretaris, H Asnibar SP MSi.

"Nanti akan kita datangi dan kita surati, kita tinggal menunggu perintah pimpinanan, untuk aksinya tapi sudah siap bergerak," jelasnya.

"Selama Bulan  Rhamadhan seluruh kafe-kafe di Rohul harus tutup, jika  masih buka, nanti Tim Yustisi akan bergerak dan melakukan  penutupan, kita akan tindak tegas, jika masih membandel," tegasnya.

"Mulai saat ini dihimbau kepada pengusaha kafe harus menutup kegiatannya, setidaknya selama bulan Ramadhan. Kalau bisa seluruh kafe-kafe bisa ditutup selama-lamanya," tutup  H Asnibar SP MSi mengakhiri. (ded)

Penulis
: Deddy
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)