SIAK, datariau.com - Setelah terbukti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Green Hotel Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau, Rabu (17/6/2020) kemaren. Hotel itu kini berstatus dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak.
Selama beroperasi tanpa melengkapi dokumen maupun perizinan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, diduga Green Hotel Perawang yang beroperasi selama ini ilegal.
Perihal perizinan tersebut, terkesan selama ini pemilik (owner) mengabaikan dokumen lingkungan setelah mendapat sanksi selama 180 hari dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.
Selain itu bangunan tiga lantai ini Green Hotel Perawang ini juga memiliki sebuah bangunan yang diduga sarang walet.
Kasat Satpol PP Siak Kharuddin SSos MSi melalui Kabid Perudang Undangan Subandi SSos MSi didampingi Kasi Penyidik dan Penyelidikan Sharul SH MH pada Rabu (17/6/2020) langsung turun ke lokasi itu memasang stiker berlogo Pemda Siak-Satpol PP Kabupaten Siak dengan bertuliskan;
"BANGUNAN INI DALAM PENGAWASAN SATPOL PP KABUPATEN SIAK MELANGGAR PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN"
Menanggapi perihal tersebut Sekertaris Kecamatan Arif Darmawan SIP juga merupakan mantan Kabid Pariwisata Kabupaten Siak di mintai komentar terkait stiker yang dilakukan Satpol PP Siak terhadap Green Hotel Perawang yang berstatus dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak.
"Spanduk itu dipasang agar pemilik hotel segera melengkapi IMB yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Siak,"kata Arif.
Dan setelah izin hotel tersebut dilengkapi, pihak hotel baru dapat mengajukan ke dinas terkait untuk membuka kembali usahanya.
"Saat ini setelah dipasangnya spanduk (stiker) yang bertuliskan bangunan ini dalam pengawaaan Satpol PP Siak tidak dapat beroperasi, atau untuk menerima tamu yang menginap (chek in) di hotel tersebut," ujarnya.
Dikatakan Arif, bila kedapatan Green Hotel masih menerima tamu (chek in), maka melanggar peraturan dan akan di pidanakan, Satpol PP Siak yang dibantu pihak kepolisian akan melakukan pemantauan terus.
"Masalah ini sudah di tangani tim Yustisi yang di dalamnya ada Satpol PP, dinas terkait, kejaksaan atau pengadilan, dan bukan merupakan wewenang kecamatan," terangnya.
Arif menyarankan, jika nanti rekan rekan wartawan atau masyarakat sekitaran Green Hotel Perawang beroperasi dan melihat secara langsung menerima tamu segera informasihkan agar Satpol PP dibantu pihak kepolisian turun untuk tindak tegas pemilik Green Hotel tersebut.
Dijelaskanya, bahwa ini tidak main main seperti yang telah dilakukan sebelumnya pada tiga tempat hiburan karaoke di Kecamatan Tualang yang pernah ditutup dan di segel karena tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melalui Satpol PP Siak.
"Setelah pengelola melengkapi perizinan, maka pihak karaoke dapat memberikan surat pengajuan kembali kepada instansi terkait agar tempat usahanya dapat di buka kembali, dan beroperasi kembali, dan masih ada satu tempat hiburan yaitu, Scorpio (SP) yang belum beroperasi atau buka hingga sekarang sebab tidak memiliki izin," tutur Arif.
Sama halnya dengan Green Hotel Perawang ini agar dapat menaati dan mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Siak sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2012, tentang uzin mendirikan bangunan.
Dia menegaskan bangunan untuk bangunan yang diduga sarang walet tersebut tentunya juga menjadi pengawasan Satpol PP Siak agar tidak dimasuki orang lain (menginap) ), dan oleh siapapun itu bila terjadinya perusakan terhadap larangan tersebut, maka pemerintah tidak segan segan memberikan sanksi tegas.
"Selama izin tidak ada, spanduk (stiker) ini tidak boleh di apa apakan, kalau sampai terjadi dan terlihat ada aktifitas (buka), maka ada masalah hukum yang dilanggar," tandasnya.
Sementara itu politisi PDI Perjuangan Marudut Pakpahan SH yang membidangi hukum dan pemerintahan saat dimintai keteranganya perihal Green Hotel Perawang ini, Kamis (18/6/2020) menyebutkan bahwa langkah langkah yang dilakukan Satpol PP Siak itu sudah benar.
Tentunya action yang dilakukan ini agar manajeman Green Hotel Perawang dapat mengikuti Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak untuk melengkapi dokumen maupun perizinan lainya yang diminta.
"Jika ini sudah beroperasi tentunya merupakan pemasukan bagi Pemerintah Daerah, atau menarik PAD Kabupaten Siak," jelas Marudut.
Sebagai Anggota Legislatif, kata Marudut tentunya harus memperhatikan kepentingan umum sebagai pendapatan bagi daerah. Dia menyarankan agar manajeman Green Hotel Perawang untuk segera mengurus kelengkapan perizinan hotel tersebut.
"Agar dapat beroperasi dengan baik, saya juga berharap kepada pemerintah agar transparan dan terbuka serta mempermudah dalam pengurusan izin dan tidak memperlambat proses pengurusanya," pungkasnya.(Eman/*SH)