Edarkan Narkoba, Seorang Pria di Air Tiris Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar

Datariau.com
521 view
Edarkan Narkoba, Seorang Pria di Air Tiris Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Kampar

KAMPAR datariau.com, - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar pada Jumat tengah malam (7/8).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AP alias RI (24) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.

Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,19 gram, sepotong kaca pirex berisi narkotika jenis shabu seberat 1,36 gram, 1 butir pil ekstasi, 6 pak plastik bening, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (7/8) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Lingkungan I Air Tiris Kecamatan Kampar.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target, seorang pria inisial AP alias RI (24) warga Air Tiris Kecamatan Kampar.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 butir Pil Ekstasi terbungkus plastik bening dalam genggaman tangan kanan pelaku, selain itu ditemukan 1 paket Narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik bening dan sebuah kaca pirex berisi  shabu dirumahnya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KasatRes Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari pengecekan terhadap urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka ini juga sebagai pengguna narkoba.

Tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Editor
: Mirdas Aditya
Sumber
: DataRiau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)