Dugaan Ujaran Kebencian, Polres Inhu Periksa 3 Saksi Ahli

datariau.com
1.179 view
Dugaan Ujaran Kebencian, Polres Inhu Periksa 3 Saksi Ahli
Foto: Rolijan
Alifahmi Azis memperlihatkan surat laporan ke Polres Inhu.

INDRAGIRIHULU, datariau.com - Dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Alifahmi Aziz ke Polres Inhu, terus bergulir.

Ketua FPI melaporkan postingan media sosial Facebook atas nama Supandi pada 4 April 2018 lalu yang dinilai mengandung SARA.

Akun facebook itu diduga milik inisial Su yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah Inhu.

Dalam perkara dugaan ujaran kebencian, penyidik menggunakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepada terlapor.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dari Polres Inhu yang diterima Ketua FPI Inhu, Alifahmi Aziz, pelapor dan terlapor sudah diperiksa oleh penyidik dan sesuai SP2HP tanggal 7 Agustus 2018.

Penyidik juga memberitahukan kepada pelapor, perkara yang dilaporkan sudah dilakukan penyidikannya oleh polisi dan 3 orang saksi ahli, terkait perkara yang ditangani juga sudah diambil keterangannya.

Tiga orang saksi ahli yang sudah diperiksa penyidik adalah ahli bidang bahasa atas nama Dr Dudung Burhanuddin MPd dari Universitas Negeri Riau.

Selanjutnya ahli kedua yang diambil pendapatnya adalah Teguh Arifiyadi SH MH CEH CHFI dari kementrian Informasi dan Komunikasi RI dan Ahli Bidang Pidana Dr Erdianto SH MHum dari Universitas Negeri Riau.

"Sudah tiga kali saya terima SP2HP dari Polres Inhu, atas laporan saya terhadap postingan akun facebook atas nama Supandi, saya lihat polisi serius menangani laporan saya," kata Ketua FPI Inhu Alifahmi Aziz, kepada wartawan di Pematang Reba, kemarin.

Dijelaskan Alifahmi, banyak pihak yang menanyakan kepada dirinya atas perkembangan laporanya ke Polres Inhu dalam dugaan SARA oleh akun facebook atas nama Supandi.

"Melalui perkembangan SP2HP dari Polres Inhu ini, saya sampikan bahwa perkara ini terus berlanjut, kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," jelas Alifahmi.

Terpisah, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK dikonfirmasi, Senin (13/8/2018) kemarin melalui Kasat Reskrim AKP Febriandy SH SIK, membenarkan sudah diambilnya keterangan 3 orang pendapat ahli.

"Dalam waktu dekat, perkaranya akan kita gelar," jelasnya. (jan)

Penulis
: Rolijan
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)