Dua Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur di Tetapkan KPK Sebagai Tersangka

Datariau.com
614 view
Dua Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur di Tetapkan KPK Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

DATARIAU.COM - KPK menetapkan dua orang Kepala Dinas pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Moch. Ardi Prasetiawan, dan Kepala Dinas Perkebunan, M. Samsul Arifien.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/7).

Ardi dan Samsul diduga bersama-sama menyuap pihak DPRD Jatim terkait pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun anggaran 2017-2018. Keduanya mengepalai dinas yang merupakan mitra kerja dari Komisi B DPRD Jatim.

Keduanya diduga menyuap Mochamad Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra. Ardi diduga memberikan suap sebesar Rp 50 juta kepada Basuki, sementara Samsul memberikan Rp 100 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Surabaya pada bulan Juni 2017 lalu. Ketika itu KPK menangkap tiga orang dari pihak DPRD Jatim, yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra Mochamad Basuki, Staf Sekretariat Dewan DPRD Jawa Timur Rahman Agung, dan Staf Sekretariat Dewan DPRD Jawa Timur Santoso. Ketiga tersangka dari pihak DPRD itu ditangkap karena diduga menerima sejumlah suap.

Sebagai pihak yang diduga memberikan suap, tim KPK juga menangkap tiga orang yakni Kepala Dinas Pertanian Bambang Hermanto, Kepala Dinas Peternakan Rohayati, dan ajudan Bambang bernama Anang Basuki Rahmat.

Saat pengembangan kasus, pada akhir bulan Juli KPK juga kembali menetapkan seorang tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini yaitu anggota DPRD dari fraksi PKB, M. Kabil Mubarok.

Ketujuh orang itu sudah dijerat sebagai tersangka dan sudah menjalani persidangan.

Dari OTT itu, KPK berhasil mengamankan bukti uang suap sebesar Rp 150 juta dari Rohayati yang akan diserahkan kepada Basuki. 

Uang itu diduga merupakan suap dari pihak pemprov kepada pihak DPRD.

Diduga, pemberian itu bagian dari pembayaran triwulan kedua dari komitmen sebesar Rp 600 juta setoran rutin yang diberikan kepala dinas kepada DPRD terkait pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun anggaran 2017-2018. 

Selain itu, Basuki juga diduga menerima uang dari sejumlah kepala dinas, termasuk dari Ardi dan Samsul.

Terkait kasus ini, penyidik memanggil Ardi dan Samsul untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. 

Usai pemeriksaan, Ardi langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari pertama di Rutan Guntur. Sementara Samsul yang mangkir dari panggilan akan dipanggil ulang pada Selasa (10/7).

Sumber
: kumparan.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)