PEKANBARU, datariau.com - Kepala Inspektorat Riau Evandes Fajri akui ada memerintahkan pemotongan anggaran para stafnya yang diperuntukan untuk tenaga honorer dan satpam. Namun dia tak mau disebut praktek Pungutan Liar (Pungli), mengingat sudah disampaikan terbuka kepada seluruh stafnya.
Perintah pemotongan anggaran itu terjadi dua kali, yakni pada bulan puasa tahun lalu, kemudian akhir tahun 2018. Perintah pemotongan yang disampaikan melalui group WhatsApp Inspektorat tersebut dengan nominal satu persen dari total penerimaan single salary yang akan diterima.
"Ndak ada masalah sebetulnya, untuk menghimpun dana untuk tenaga honorer ini. Mereka itu gajinya Rp1.720.000. Itulah dibawa ke anak bininya. Untuk membantu (pengerjaan) e-sikap saat itu, disamping itu memberikan THR saat itu, Satpam juga dapat," kata Evandes, Rabu (13/2/2019), dikutip riauterkini.com.
Dijelaskan Evandes, memang saat adanya tawaran dari beberapa stafnya soal pemberian ke tenaga honorer itu secara individu, namun karena Evandes menilai akan sulit dikoordinir, maka opsi agar dilakukan pemotongan setiap penerimaan singgle salary, jadi pilihan.
Akhirnya, dari dana yang dikumpulkan tahap pertama dari para pegawai inspektorat ini pun terkumpul Rp56 juta. Adapun nominal pemotongan anggaran hanya sebesar satu persen dari total singgle salary yang diterima dengan rincian mulai dari Rp100-130 ribu per pegawai.
"Oleh beberapa pegawai saat itu mengusulkan memberikan uang tunai langsung. Saya bilang, tak terkoordinir, baguslah saya yang mengkoordinir. Buatlah list waktu bulan puasa tu. Ada yang nyetor tunai ada juga lewat rekening. Terhimpunlah Rp56 juta. Buktinya ada semua, yang nerima berapa yang menyumbang berapa. Mulai dari honorer THL sampai satpam juga dapat sesuai dengan beban tugasnya, terutama yang lembur malam," jelas Evandes.
Kemudian, lanjutnya, perintah pemotongan kedua terjadi pada akhir tahun 2018 lalu. Peruntukannya juga sama untuk tenaga honorer dan Satpam yang bekerja di Inspektorat Riau. "Kedua akhir tahun kemarin, memang saat itu ada keterlambatan singgle salary sampai tiga bulan. Waktu itu saya tanya lagi lewat group WA di kantor, bagaimana untuk anak-anak honor. Tidak ada respon, waktu itu saya mau ke Medan," papar Evandes.
Melalui pemotongan anggaran dengan nilai sama saat pemotongan tahap pertama, terkumpul Rp25 juta. Uang itu kemudian dibagi-bagi untuk tenaga honorer dan Satpam dengan nilai bervariasi. Pemotongan itu juga dilakukan sebelum pencairan single salary dilakukan.
"Dipotong satu persen dari jumlah TPP. Kalau dapatnya Rp10 juta yang dipotong cuma Rp100 ribu. Terkumpulkan Rp25 juta. Kemudian diberikan kepada anak honorer, ada Rp500 ribu ada lebih seauai pula. Jadi pungli itu dari mana," ujar Evandes.
Selain itu, Evandes juga mengakui perihal ini juga sudah dijelaskan kepada pihak Kejati Riau, untuk mengklarifikasi adanya laporan dirinya disebut telah melakukan publikasi lingkungan kerjanya.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Inspektorat Daerah Provinsi Riau beserta inspektur pembantu wilayah dan pihak pihak terkait lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau pada 7 Januari 2019 lalu berdasarkan pengaduan masyarakat.
Melalui rilis yang diterima datariau.com, Selasa 12 Februari 2019 pukul 12.48 WIB, laporan yang dilayangkan ialah dugaan pemotongan tunjangan dengan kewenangan pimpinan dan atau pemalsuan pertanggungjawaban uang tunjangan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Riau yang dilakukan oleh Pimpinan Instansi Inpektorat Daerah Provinsi Riau. (*)
-----
Isi berita ini telah dikoreksi dan dirubah pada Rabu, 13 Februari 2019 pukul 18.12 wib, setelah adanya klarifikasi dari pembuat rilis berkaitan konfirmasi pihak Kejati Riau. Dimana, dalam berita awal ditulis "Humas Kejati Riau juga disebut telah menerima laporan itu pada tanggal
15 Januari 2019 lalu dan saat ini masih dalam proses menindaklanjuti
laporan tersebut."
Kemudian pihak pengirim rilis mengklarifikasi tulisan pada paragraf itu bahwa pihaknya belum mendapatkan konfirmasi pihak Kejati Riau. Tulisan itu dibuatnya berdasarkan foto laporan yang ditujukan ke pihak Kejati Riau terkait Dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dlakukan oleh Pimpinan Inspektorat Riau, yang dilaporkan oleh masyarakat.
Laporan tersebut ditujukan ke Kejati Riau dan telah diterima oleh Bapak Victor dari pihak Kejati Riau pada tanggal 15 Januari 2019 lalu (Sumber: Foto laporan ke Kejati).
