Diduga Tak Kantongi Izin, Wisma King di Meranti Bebas Beroperasi

Hermansyah
1.126 view
Diduga Tak Kantongi Izin, Wisma King di Meranti Bebas Beroperasi
Petugas Satpol PP Meranti saat mendatangi kediaman pemilik Wisma King.

MERANTI, datariau.com - Hampir 5 tahun beroperasi, hingga saat ini Wisma King yang terletak di Jalan Belanak, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, diduga tidak mengantongi izin, Wisma King ini justru bebas beroperasi, Selasa (3/7/2018).

Diketahui, bahwa Wisma King yang merupakan wisma yang tak asing bagi kalangan masyarakat, maupun warga setempat. Bahkan, wisma tersebut banyak terlihat muda mudi (anak dibawah umur) diduga menginap berpasangan-pasangan. 

"Sudah dari dulu itu, Wisma King tidak ada izin, bahkan sering anak-anak dibawah umur berpasangan menginap disana.  Kami ingin pihak dinas yang bersangkutan agar bisa mengambil tindakan kalau perlu kasi efek jera terhadap pemilik yang bernama Ahwa itu," kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya itu.

Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB, Satpol PP Meranti mendatangi Wisma King yang terletak di Jalan Belanak itu, dipimpin oleh Kabid Penegak Perda Piskot Ginting, Kasi Perda Erfauzi dan Seklur Kelurahan Selatpanjang Barat Andi Irawan, beserta beberapa orang personil lainnya yang mempertanyakan izin operasi beserta pengelola Wisma King tersebut.

Setelah mendapati informasi, bahwa wisma yang diduga selalu meresahkan warga itu merupakan milik Ahwa King Foto yang beralamat di Jalan A Yani Selatpanjang. Untuk menindaklajutinya, kemudian Piskot Ginting bersama insan pers bergegas mendatangi kediaman Ahwa dan mempertanyakan izin operasi Wisma King itu.

Kemudian, berselang lebih 1 jam menunggu, akhirnya Ahwa pemilik Wisma akhirnya keluar dari kediamannya, dan menjelaskan, bahwa Wisma King tersebut memang benar selama ini yang mengurus, menurut pengakuannya (Ahwa), pengurusan izin telah lama dilakukan, namun tidak dikeluarkan Dinas terkait. 

"Sudah diurus, namun izin untuk wisma sampai saat ini tidak boleh dikeluarkan oleh dinas," kata Ahwa singkat. 

Menurut keterangan Kabid Penegak Perda yang menjelaskan, bahwa Ahwa merupakan pemilik Wisma King dan tidak membayar pajak dari tahun 2017 hingga 2108, ia mengatakan kalau pajak akan segera dibayarkan, namun ia beralasan tidak mengetahui alamat kantor yang baru. 

"Masalah pajak akan dibayar oleh yang bersangkutan, namun kita masih menelusuri laporan dari kelurahan dan masyarakat terkait Wisma dan tempat kos-kosan milik Ahwa ini. Dan apabila ada pelanggaran yang keras, maka akan ditindak tegas," terang Ginting. 

Ia menambahkan, "Setahu saya, Wisma yang ada di Selatpanjang tidak memiliki izin operasinya dan hanya ada satu Wisma yang memiliki izin operasinya," tutupnya.

Penulis
: Syahputra
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
Tag:Meranti
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)