Diduga Ada Galian C Illegal di Petuaran Hilir, Pegajahan

Kades Tutup Mata
Mahdi Andela
2.069 view
Diduga Ada Galian C Illegal di Petuaran Hilir, Pegajahan
Foto: Dok.
Belasan dump truck terlihat parkir dan siap mengangkut tanah timbun.
SERDANG BEDAGAI, datariau.com Galian C di Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga Illegal namun terus beroperasi dan seperti terkesan ada pembiaran dari kepala desa setempat dan aparat terkait lainnya.

 

Hasil pantauan awak media di lokasi galian C  pada hari Sabtu (21/4) terlihat ada dua alat berat (Beco) yang sedang bekerja dan belasan dump truck yang parkir dan siap mengangkut tanah timbun.

 

Pada saat awak media mencoba mengkonfirmasi salah seorang pekerja di area lokasi galian C terkait kepemilikan galian C tersebut, dengan ketus pekerja yang tidak mau menyebut namanya menjawab "Saya tidak tahu siapa yang punya, saya di sini hanya pekerja," ujarnya singakat.

 

Setelah tidak mendapatkan informasi tentang siapa pemilik galian C tersebut, lantas awak media bergegas bermaksud menemui Kepala Desa Petuaran Hilir Sugiono. Namun di Kantor Desa awak media hanya bertemu dengan Sekretaris Desa (Sekdes). Terkait galian C tersebut Sekdes mengaku tidak mengetahuinya sama sekali.

 

"Masalah Galian C saya tidak tau sama sekali karna itu urusan Kepala Desa, silakan hubungi Kades saja," imbuhnya .

 

Pada saat dihubungi awak media via telponnya Kades hanya menjawab, "Maaf hari ini saya tidak sempat, kalo mau ketemu saya hari Senin aja datang," ujar Sugiano sembari menutup handphonenya.

 

Sebagaimana diketahui, undang undang No 4 tahun 2009  pasal 158 menyebutkan bahwa negara menguasai atas bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk tambang. Oleh karena itu, setiap orang yang akan melakukan pertambangan wajib memiliki izin, dan apabila tidak memiliki izin maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur oleh pasal 58 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan (4) yang berbunyi: setiap orang yang melakukan usaha penambang tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40, ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000, 00 (Sepuluh Miliar). 

 

Penulis
: Mahdi
Editor
: Mahdi Andela
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)