SIAK, datariau.com - Pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 belakangan dilakukan sesuai dengan himbauan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona ini agar tidak merebak lebih luas lagi di tengah masyarakat.
Memutus rantai penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) ini hendaknya dilakukan sesuai protokol kesehatan melalui Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19) yang telah dibentuk proaktif dan cepat tanggap melakukan cek kesehatan terhadap warga datang dan tiba dari luar daerah tersebut.
Sama halnya dengan peristiwa kaburnya pasangan suami istri asal Kota Surabaya saat tim medis yang hendak melakukan cek kesehatan terhadap pasutri ini kabur atau meninggalkan rumah karantina (mess Bunut) inipun dibenarkan oleh Humas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang Armadi SE kepada datariau.com pada Kamis (9/4/2020) malam.
"Benar, adanya warga asal luar daerah di karantina di mess Bunut kabur, karantina ini berdasarkan permintaan Upika Tualang namun pada Kamis (9/4/2020) siang. Kakak dari pasutri inisial I kembali menghubungi kita untuk dilakukan karantina mandiri dirumahnya, setelah kita menjelaskan bahwa itu bukan kewenangan pihak perusahaan," kata Armadi.
Kabar kaburnya pasangan suami istri (pasutri) ini, jelas Armadi sebelumnya di konfirmasi dengan petugas di mess Bunut perihal pasutri ini kabur ternyata saat hendak dilakukan pengecekan suhu pukul 10.00 WIB, dan petugas kami pun tidak lagi menjumpai pasutri ini di mess atau rumah karantina.
"Untuk langkah pemindahan ketempat lain itu diluar kebijakan kita melainkan kewenangan pihak dinas terkait. Mau dimana di karantinanya itu tidak lagi kewenangan kita," ujarnya.
Berdasarkan kejadian ini, lanjut Armadi kami (perusahaan) berharap setiap warga, keluarga maupun saudara yang datang dari luar daerah agar dapat memberikan informasi yang utuh kepada petugas yang berwenang dan menceritakan riwayat perjalananya.
"Baik tentang kondisi kesehatan agar mempermudah tracking (pelacakan) asal usul kedatangan dari luar daerah mana baik daerah terpapar wabah virus corona ataupun sebaliknya," imbuhnya.
Sementara itu Komisi I DPRD Kabupaten Siak Syamsurijal SH MKn menyebutkan kabar kaburnya pasutri ini dibenarkan saat hendak dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis pagi harinya setelah di karantina pada malam harinya.
Diceritakan Syamsurijal pasutri ini asal usulnya tinggal di Surabaya, karena dapat musibah yang mana mertua dari orangtua sang istri ini meninggal dan kebetulan bertempat tinggal di Perawang bersama sang suami untuk melayat ke kediaman rumah duka di KPR I.
Dan sebelum melayat orangtua sang istri di Perawang, pasutri ini sebelumnya juga mengikuti penyelenggaraan jenazah orangtua suami atau mertua dari sang istri di Jakarta yang meninggalnya diduga positif virus Corona (Covid-19).
Sebab saat penyelenggaran jenazah orangtua suami itu dilakukan sesuai protokol kesehatan dalam penanganan pasien positif Covid-19 dan telah dilakukan dengan standar isolasi yang baik dan juga dapat dipastikan dengan memberlakukan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pengurusan jenazah pasien ini.
"Protokol yang ada, berlaku bagi pasien maupun keluarga pasien kemudian berkunjung ke Perawang karena sang istri berasal dari sini (Perawang) dan kebetulan orangtuanya meninggal, dan seharusnya mereka (pasutri) ini tidak langsung datang melayat ke rumah duka dan di cek terlebih dulu kesehatannya oleh tim medis," jelas kader partai Demokrat itu.
Jika pasutri ini tidak terindikasi atau terpapar penyakit tersebut, kata Ketua Komisi I Bidang Pendidikan ini selanjutnya diberlakukan karantina mandiri. Apakah di karantina dirumah sendiri atau ditempat khusus yang telah disediakan oleh Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Karena disebabkan dengan keberadaannya pada permukiman keramaian dan padat penduduk, kemudian disarankan agar di karantina di mess Bunut setelah di karantina, dan saya mendapatkan informasi dari Armadi ternyata pasutri ini sudah tidak berada lagi di mess karantina tersebut," ungkap Syamsurijal lagi.
Kader partai Demokrat Dapil 3 itu mengakui bahwa ini juga merupakan kelalaian kita dalam memutus rantai penyebaran virus ini dan hendaknya terpapar ataupun tidak terpapar kita wajib mengkarantinakan secara mandiri selama 14 hari.
Dimana karantina ini sebaiknya dilakukan bagi yang masuk ke daerah maupun sesudah keluar dari daerah hal seperti inilah yang sangat kita prihatinkan dan perlu dicatat karena ini bukanlah kemauan kita, inilah kemauan pemerintah dan bukan pula kemauan dari pihak perusahaan, keinginan kita semua bagaimana cara memutus rantai penyebaran virus terhadap masyarakat.
"Makanya diminta, karena di kwatirkan virus ini percepatan penyebaranya sangat masif atau cepat berkembang dalam penularannya. Sementara PT IKPP telah bersedia menerima dan menampung dengan keterbatasan pemerintah Kabupaten Siak saat ini mestinya dengan hal seperti ini tim kesehatan itu hendaknya bergerak cepat turun untuk mentangkal, mencegah bagaimana adanya percepatan untuk mengantisipasi penyebaran virus ini," pungkasnya.
Syamsurijal juga membenarkan pasutri ini sebelumnya berdiam satu malam di rumah duka orangtua sang istri mertua dari sang suami tersebut. Dikatakannya bahwa dirinya juga kurang paham soal ini, kan sudah ada Gugus Tugas bagaimana dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dalam memutus rantai penyebaranya saat ini.
"Kita sangat mengharapkan dan menghimbau kepada masyarakat kita, saudara kita dan tetangga tetangga kita kalau ada yang baru datang dari luar daerah hendaknya melaporkan dan memeriksakan kesehatannya terlebih dulu," pungkasnya.
Terjangkit, terpapar baik tidak terpapar pun untuk menjaga secara ekstra kurikul untuk melakukan karantina manimal selama 14 hari. Karena yang di inginkan juga bukan apa apa, contahnya saja Amerika dan Itali dengan alat yang canggih semua karena ketidak disiplin dan mengakibatkan yang akhirnya seperti saat sekarang ini.
"Kita minta kepada masyarakat agar disiplinkan diri sesuai himbauan pemerintah tetap dirumah jaga kesehatan lakukan pencucian tangan sebelum dan setelah melakukan kegiatan lainya sesuai dengan himbauan pemerintah," tutupnya.(Emans)