PELALAWAN, datariau.com - Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Supartono menegaskan, lahan perkebunan sawit di Kawasan TNTN tidak bisa dijadikan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria), penegakan hukum (gakum) menjadi utama untuk cukong-cukong sawit yang ada di kawasan TNTN.
"Kalau kita tangkap semua tidak cukup penjara itu mas, makanya kita coba cari cukong-cukongnyan," tegas Supartono kepada wartawan, belum lama ini.
Hal tersebut disampaikannya terkait ratusan hektare lahan perkebunan sawit yang dikuasai oknum cukong inisial Su dan kawan-kawan bersama salah satu kelompok tani di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Supartono menegaskan, dalam kawasan TNTN tidak boleh ada perkebunan sawit dan sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan untuk TORA di luar kawasan TNTN. Perkebunan sawit di lokasi itu jelas ilegal karena berada dalam kawasan konservasi TNTN.
"Yang jelas dalam kawasan itu tidak boleh ada sawit mas. Kalau TORA itu tidak ada dalam TNTN sesuai Perpres 88, dalam kawasan konservasi itu tidak ada TORA. Kalau TORA itu di luar TNTN," tegas Supartono.
Dilanjutkannya, untuk mengembalikan kawasan TNTN, sekarang sudah pendataan partipisasi dukungan masyarakat dan sudah dipetakan semua.
"Tahun ini pemetaan selesai. Target pemetaan untuk menentukan klasifikasi kebijakan kedepan. Saat ini kita sudah membentuk tim revitalisasi TNTN," ujar Supartono.
Dalam pengembalian kawasan TNTN menjadi kawasan hutan, terangnya, ada tiga langkah yang dilakukan. Pertama penegakan hukum, kedua kemitraan konservasi dan ketiga konsultasi sesuai dengan Perpres 88.
"Tindakan sudah pernah dilakukan dengan penebangan sawit, pembuatan parit batas. Cuma itu belum maksimal. Itu belum bisa menjawab dan menyelesaikan permasalahan. Makanya Menteri membentuk Tim Revitalisasi TNTN untuk menyelesaikan itu dengan tiga langkah yang tiga tadi," terang Supartono.
Balai TNTN sudah melakukan pemetaan terhadap lahan TNTN Pelalawan. Selanjutnya, akan dilakukan tindakan langkah-langkah yang diambil sampai kepada penegakan hukum.
"Gakum (penegakan hukum) yang jelas kita utamakan sebagai panglima. Setelah dipetakan, dari situ kita bisa mengklasifikasi tindakan apa yang kita ambil," tegas Supartono.
Ditegaskannya, tindakan penegakan hukum dilakukan, pemerintah tidak ada melakukan ganti rugi atau kompensasi terhadap perkebunan kelapa sawit yang dikuasai cukong-cukong yang berada di kawasan TNTN.
"Nggak ada kompensasi untuk itu, gakum tetap dilakukan dan mana yang dapat dijadikan kemitraan konservasi," tandas Supartono. (win)