Ciduk Koyek di Kamar Wisma 72, Unit Reskrim Polsek Kandis Temukan 6 Paket Sabu Siap Edar

Hermansyah
3.541 view
Ciduk Koyek di Kamar Wisma 72, Unit Reskrim Polsek Kandis Temukan 6 Paket Sabu Siap Edar
Pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolsek Kandis.

SIAK, datariau.com - Provinsi Riau pada umum memiliki banyak jalur transportasi perhubungan baik itu darat maupun laut yang dilalui oleh bandar Narkotika luar daerah Kabupaten Siak khususnya. Bahkan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang bekerjasama dengan BNNP Riau sempat mengagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kg saat itu.

Namun kali ini, lagi-lagi tim Opsnal Unit Reskrim Polres Siak yang berhasil menciduk salah satu pengedar Narkotika jenis sabu-sabu disalah satu kamar nomor 20 Wisma 72, Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (10/10/2018) sekira pukul 16.30 WIB.

"Tepatnya di kamar nomor 20 Wisma 72 Kandis, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH alias Koyek (25) yang kedapatan membawa diduga Narkotika jenis sabu-sabu saat itu," kata Kapolsek Kandis Kompol Panangian, SH, Msi melalui Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy, SH, Kamis (11/10/2018) pagi.

Kanit Reskrim Polsek Kandis menjelaskan, bahwa kronologi penangkapan pelaku terjadi pada hari Rabu, 10 Oktober 2018, melalui Kapolsek Kandis Kompol Panangian, SH, Msi yang mendapatkan informasi dari masyarakat Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, bahwa dikamar wisma kilometer 72 Kandis sering terjadinya transaksi dan penyalahguna Narkotika jenis sabu.

Lanjut Iptu Arpandy lagi, Kapolsek Kandis kemudian memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan terhadap setiap pengunjung atau tamu yang datang ke Wisma kilometer 72 Kandis tersebut.

"Saat dilakukan penyidikan terhadap para pengunjung tim melihat seorang pria yang mencurigai masuk kedalam Wisma secara buru-buru, kemudian pria tersebut memboking 1 kamar Wisma dengan nomor 20, setelah tim melihat pria itu masuk kedalam kamar Hotel (Wisma) tersebut tim langsung melakukan penangkapan," terang Kanit Reskrim Iptu Arpandy SH.

Ungkap Iptu Arpandy, saat melakukan penangkapan terhadap pria tersebut didalam kamar Wisma yang sedang lagi duduk diatas kasur. Dan barang bukti diletakan diatas meja didepan pria yang merupakan pelaku berinisial AH alias Koyek (25) yang lagi duduk, kemudian dilakukan penahan terhadap pelaku beserta barang bukti yang didapati saat itu.

"Dari tangan pelaku tim temukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket siap edar, dengan uang yang diduga hasil dari penjualan berjumlah Rp1.170.000," jelas Iptu Arpandy, Kamis (11/10/2018).

Sedangkan barang bukti yang berhasil didapati dari tangan pelaku tersebut diantaranya 6 paket Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit timbangan digital warna hitam, 24 lembar plastik bening kosong, 2 buah mancis, 2 buah pipet, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong yang terbuat dari botol air mineral diduga sebagai alat penghisap, 1 unit handphone merk Samsung lipat berwarna hitam.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kandis untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)