PEKANBARU, datariau.com - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menggelar sosialisasi tentang kebijakan pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan bertempat di Hotel Pangeran, Senin (7/5/2018).
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Noer MBS, yang dihadiri beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Dinas/Badan/Bagian, serta Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Rukun Warga (RW) yang menjadi peserta dalam sosialisasi ini.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang retribusi dan pengelolaan sampah yang dikelola oleh masyarakat sehingga nantinya ditindaklanjuti dengan MoU," ujar Sekko.
Sekko menjelaskan, MoU yang dimaksud adalah kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah Pekanbaru tentang retribusi pengelolaan sampah, yang salah satunya berguna untuk mencegah terjadinya permainan oknum nakal yang sengaja memanfaatkan kesempatan ini untuk meraih keuntungan yang tak bertanggungjawab.
Petugas pemungut retribusi sampah yang diatur Pemerintah Pekanbaru untuk di lingkungan masyarakat dikatakan telah diatur dalam regulasi yang dijalankan oleh RW bersama perangkatnya di KSM.
"Nah, untuk mencegah mis komunikasi itu, inilah kita adakan sosialisasi. Belakangan kan marak terdapat petugas pemungut retribusi sampah yang ilegal, Jadi dalam sosialisasi ini kita tegaskan juga semua itu melalui MoU. Nah, Dari 687 RW yang ada, kita sudah lakukan MuO ada sebanyak 120 RW," kata Sekko.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ditemukan kasus tidak mengenakkan tentang pengelolaan pungutan retribusi sampah ini di Kota Pekanbaru.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), menemukan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan dugaan tandatangan palsu yang dilakukan oleh oknum juru pungut retribusi sampah.
Diceritakan, pada kartu pembayaran retribusi sampah tersebut terdapat logo Himpunan Mahasiswa Bersatu (Himaber) yang memalsukan tanda tangan kepala DLHK untuk melancarkan aksinya.
Di sebelah kirinya terlihat tandatangan Kepala DLHK Zulfikri, lengkap dengan stempel basah Dinas LHK. Sementara pada bagian kanan terlihat tandatangan petugas pemungut retribusi pelayanan persampahan.
Kartu ini diterima oleh sejumlah warga pemilik ruko, dan toko di ruas jalan Soebrantas Panam. Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru Zulfikri, saat dikonfirmasi perihal tanda tangan dirinya itu membantah jika tandatangan tersebut asli tandatangannya.
"Tandatangan itukan bisa saja discan sekarang. Jangan kan scan tandatangan kepala dinas, scan tandatangan gubenur pun bisa dibikin orang sekarang," kata Zulfikri belum lama ini.
Sejumlah pemilik ruko dan kedai di Jalan Soebrantas Kecamatan Tampan itupun tak pelak mempertanyakan legalitas juru pungut retribusi sampah di wilayah tersebut. Pasalnya petugas yang menjadi juru pungut retribusi itu bukan dari dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), melainkan dari organiasi mahasiswa.
Oknum ini sontak membuat para pemilik toko dan ruko menjadi bertanya-tanya
Apakah petugas ini resmi dari DLHK atau bukan.
Salah seorang pemilik kedai di Jalan Soebrantas juga menceritakan, petugas yang meminta uang kebersihan ke toko-toko yang ada wilayah tersebut ternyata mengatasnamakan organisasi mahasiswa. Mereka menamakan dirinya Himpunan Mahasiswa Bersatu (Himaber).
Tidak hanya itu, tanda terima atau karcis yang digunakan sebagai bukti pembayaran uang retribusi sampah juga terlihat janggal. Sebab di karcis tersebut bagian atasnya tertulis Pemerintah Kota Pekanbaru, namun logo yang ada di samping kiri ternyata bukan Pemko.
Logo tersebut diduga adalah logo Himaber. Jika dilihat sepintas memang mirip dengan logo Pemko Pekanbaru.
"Yang kita pertanyakan sekarang itu, kok mahasiswa yang memungut retribusi sampah. Apakah mereka ini resmi dari dinas atau seperti apa. Bingung kita jadinya," kata salah seorang pemilik toko di Jalan Soebrantas yang meminta namanya tidak dituliskan.