Caleg DPRD Riau Dari PKS Dan PAN Pasang APK Pada Fasilitas Pemerintahan

Hermansyah
1.317 view
Caleg DPRD Riau Dari PKS Dan PAN Pasang APK Pada Fasilitas Pemerintahan
Penertiban APK Caleg DPRD Provinsi Riau oleh Panwaslu Tualang.

SIAK, datariau.com - APK milik Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Riau Dapil Siak-Pelalawan dari Partai Amanat Nasional (PAN) inisial BA dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial MA terlihat memasang APK tidak pada zona yang telah ditetapkan oleh KPU Siak.

Dari pantauan awak media dilapangan, kedua Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg itu terpasang pada tempat yang telah ditentukan atau dilarang oleh KPU Siak dengan memanfaatkan fasilitas milik pemerintahan seperti pada pagar GOR Tualang dan tiang Telkom, Jum'at (23/11/2018).

Sementara itu, Banner milik Caleg dari PKS berinisial MA terpasang tepat di sebelh Jalan Simpang Pesantren atau perumahan Alam Raya kilometer 7,5 Perawang, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. 

Terkait persoalan itu, kemudian Ketua Panwaslu Kecamatan Tualang, Harlen Manurung ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dalam hal ini salahnya terpasang tidak pada tempatnya, untuk sanksi yang terberat itu tidak ada, hanya sanksi administrasi.

"Kalau yang namanya dalam hal ini (APK) salah tidak pada tempatnya, sanksi yang terberat itu tidak ada, hanya terkena sanksi administrasi. Jadi, kita jajaran Panwas kalau memang ada kita temukan APK yang berada diluar zona, kita hanya lakukan eksekusi, jadi artinya sanksi yang diberikan kepada setiap Caleg itu tidak ada selain sanksi administrasi,"terangnya. 

Dan mengenai pelanggaran pemasangan APK yang menggunakan fasilitas negara Harlen menambahkan, hal itu hanya bisa dikenakan sanksi administrasi. Meskipun tidak sampai pada sanksi diskualifikasi. Namun, pelanggarannya tetap diproses. Makanya pihaknya hanya mengimbau kepada Parpol maupun Caleg agar mentaati aturan dalam pamasangan APK ini.

"Paling nanti seberat-beratnya hanya sanksi administrasi yang akan kita berikan dengan tidak membolehkan Caleg tersebut berkampanye dalam hal tatap muka atau kampanye apapun. Apalagi, kalau ini memang sangat jelas sekali menyalahi, sebab menggunakan fasilitas negara, dan terkait hal ini kita pun tidak berani semena-mena sanksi yang dapat kita berikan hanya sanksi administrasi. Jika kita jumpai tentang masalah pelanggaran APK ini," ungkap Harlen Manurung ST, Jum'at (23/11/2018).

Hingga berita ini ditayangkan oknum kedua Caleg tersebut belum dapat ditemui untuk mengklarifikasi perihal salah tempat pemasang APK tersebut. Kemudian tampak terlihat Ketua Panwaslu Kecamatan Tualang beserta anggota segera melakukan tindak dan action dengan cara mengeksekusi terhadap kedua APK tersebut dengan cara menertibkannya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)