Bupati Siak Minta Seluruh Penghulu Selaraskan Penyusunan APBKam Dengan Kebijakan Nasional

Hermansyah
931 view
Bupati Siak Minta Seluruh Penghulu Selaraskan Penyusunan APBKam Dengan Kebijakan Nasional
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.

SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi meminta kepada Penghulu Kampung se-kabupaten Siak agar dapat menyesuaikan pola dalam pemanfaatan dana desa selama 5 tahun kedepan, hal ini dilakukan agar selaras dengan arah kebijakan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kegiatan itu turut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kabupaten Siak Yurnalis Basri, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Siak Khairunnas, Camat Se-kabupaten Siak, Pimpinan OPD terkait beserta Penghulu se-kabupaten Siak.

Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo, sebut Alfedri, dihadapan Kementerian Lembaga, Gubernur, Walikota beserta Bupati se-Indonesia dalam kegiatan Musrenbangnas RPJMN 2019-2024 lalu di Istana Negara, memberikan penekanan serta perhatian khusus pada kebijakan pembangunan bidang perekonomian untuk membuka lapangan pekerjaan, mendorong investasi serta mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif.

"Kebijakan yang dimaksudkan untuk mengurangi pengaruh neraca transaksi perdagangan luar negeri. Untuk itu, Presiden mengarahkan kita untuk menghasilkan produk unggulan desa yang berorientasi ekspor. Dan kebijakan inilah yang harus kita dukung dengan memanfaatkan dana desa untuk di arahkan pada produksi komoditi ekspor dan meningkatkan subsitusi impor," ujarnya.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Siak Drs H Alfedri MSi saat memberikan kata sambutan pada kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyusunan APBKam 2020, yang ditaja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kabupaten Siak, yang bertempat di Gedung Tengku Mahratu kecamatan Siak, pada Jumat (10/1/2020).

Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kabupaten Siak yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dengan mengumpulkan semua pihak terkait untuk melakukan percepatan penyusunan APBKam.

"Menurut ketentuan, APBKam ini harus telah diterbitkan menjadi peraturan kampung terhitung pada satu bulan APBD kabupaten Siak yang ditetapkan menjadi Perda pada 20 Desember 2019 lalu. Artinya, pada 20 Januari 2020 yang akan datang peraturan kampung harus telah selesai, tentunya rencana pembangunan jangka menengah kampung harus sejalan dengan rencana pembangunan tahunan, dan itulah yang akan dituangkan nanti didalam APBKam," imbuhnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kabupaten Siak Yurnalis Basri menyebutkan pada sektor pemberdayaan masyarakat lewat berbagai program pembangunan yang telah di anggarkan dalam APBKam pada kampung-kampung harus terus di tingkatkan.

"Sudah dua tahun ini, kita menghimbau kepada seluruh pemerintah kampung agar dapat meningkatkan angka persentase pemberdayaan masyarakat dalam masing-masing APBKam. Di tahun 2016 lalu, angka pemberdayaan ini tidak sampai satu persen, hanya mencapai 0,87 persen saja. Dan pada tahun 2017 kemudian naik menjadi tiga persen, dan kembali meningkat pada tahun 2018-2019 menjadi 18 persen," sebut Yurnalis.

Kemudian pada tahun 2020 ini, kata Yurnalis, kita ditantang oleh bapak Bupati Siak untuk dapat meningkatkan sektor pemberdayaan dengan target dan fokus utama pada sektor ekonomi di tingkat kampung sebesar 60 persen, dan mudah mudahan ini dapat tercapai disamping persentase anggaran infrastruktur sebesar 40 persen.

Sementara Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Siak Khairunnas mengatakan pada tahun 2020 ini, BPS akan melaksanakan sensus penduduk untuk yang ke-7 kalinya. Sensus penduduk tahun ini, menurutnya akan berbeda dengan sensus sensus penduduk sebelumnya, dan hanya menggunakan satu metode wawancara serta di kombinasikan dengan pendekatan teknologi (online).

"Sensus secara online ini, kami sangat mengharapkan partisipasi semua pihak dalam pelaksanaannya nanti, kita meminta pengisian data dilakukan secara mandiri dan masuk pada situs sensusbps.go.id, yang kemudian akan diminta memasukkan NIK, seterusnya akan diberikan token bagi pengamanan data. Dengan token itu nanti, maka orang lain tidak dapat masuk kedalam sistem kita," jelasnya.

Pengisian sensus secara online tersebut, lanjut dia, akan dilaksanakan pada 15 Februari - 31 Maret 2020 mendatang. Selanjutnya pada 31 Maret 2020 itu, seluruh akses/portal yang ada di sensus BPS akan ditutup serta dilakukan pengolahan data. 

Kemudian setelahnya, dalam proses berikutnya akan diketahui berapa persen angka partisipasi dari penduduk kabupaten Siak Indonesia dalam melaksanakan sensus penduduk secara online ini.(*r)

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)