SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi melaksanakan kajian secara mendalam untuk pengusulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19. Kajian ini menyangkut persiapan fasilitas, tim, hingga anggaran.
"Kita sedang persiapkan PSBB secara detail. Jika sampai Siak pada kriterianya kita tinggal usulkan ke Kementrian Kesehatan, jadi PSBB itu bukan sembarangan, ada kriteria keadaan wilayahnya," jelas Alfedri, Ahad (19/4/2020).
Dia menerangkan, pengaturan dan kriteria PSBB di Kabupaten Siak berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB ini berdasarkan Permenkes tersebut, prasyaratan diberlakukan PSBB adalah terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan dengan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit.
Serta penyebaran kasus cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. "Karenanya, penetapan PSBB berdasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal," ujar Bupati Siak.
Menurutnya yang dimaksud dengan kasus ini merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
"Tidak hanya itu, dalam Permenkes ini juga dilanjutkan kriterianya yakni peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan/atau kematian," kata Alfedri.
Kecenderungan peningkatan kasus dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti bermakna. Kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area atau wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan.
Penambahan area atau wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit ini. Kemudian, terjadinya transmisi lokal di suatu area atau wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit ini telah bersirkulasi di area atau wilayah tersebut, bukan merupakan kasus dari daerah lain.
"Artinya, penyebaran Covid-19 bukan datang dari orang dari daerah lain tetapi telah terjadi transmisi lokal generasi kedua dan ketiga. Penyebarannya antar warga," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati Siak menjelaskan, PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan Gubernur/Bupati/Walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Mekanisme permohonan ini juga diatur, bukan sembarangan," pungkas Alfedri.
Mekanismenya ini, kata dia, Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan usulan kepada Menkes yang disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.
"Data yang disampaikan kepada menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujarnya.
Sementara Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam penyampaian usulan ini kepada Menkes untuk penetapan PSBB di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria PSBB itu sendiri. "Permohonan oleh Gubernur/Bupati/Walikota itu dapat disampaikan secara sendiri sendiri atau bersama," jelas Alfedri.
Sebelum Bupati/Walikota dapat mengajukan daerahnya ditetapkan sebagai PSBB, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada Gubernur. Dan surat permohonan penetapan PSBB ini juga selanjutnya ditembuskan kepada Gubernur.
Penetapan PSBB oleh Menkes dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk dan telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kajian ini berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
"Jika semua kriteria terpenuhi, prosedur permohonan telah dilalui dan di kabulkan Menteri, pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," ungkapnya.
Sementara di Kabupaten Siak saat ini, PDP tercatat sebanyak 16 orang. Sedangkan PDP ini sedang dirawat berjumlah 11 orang dan telah dinyatakan meninggal dunia berjumlah 2 orang dan untuk yang sembuh berjumlah 3 orang. Dari 11 orang yang dirawat sebanyak 3 orang menunjukkan hasil tes swab negatif dan 1 orang dinyatakan positif.
"Sebaran PDP di enam kecamatan dari 14 kecamatan di Siak. Artinya, kita belum berada pada kondisi sebagaimana kriteria dari aturan main PSBB. Meski demikian, kita terus mempersiapkan diri bila kita mencapai pada kriteria yang ditentukan. Semoga saja kita di Siak tidak sampai sejauh itu," tandas dia.
Upaya Percepatan Penanganan Covid 19 ini, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi juga berupaya keras mempercepat penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Siak. Selain melakukan peralihan anggaran DAK Kesehatan, DID dan anggaran dari Disperindag Siak juga mengumpulkan donasi pribadi pejabat, anggota DPRD, sumbangan Baznas, BUMD/BUMN maupun swasta.
"Melihat eskalasi Covid-19 meningkat, saat ini kita sedang melakukan penghitungan ulang untuk mempersiapkan diri lebih jauh. Kita sedang melakukan rasionalisasi anggaran di masing masing OPD bagi kepentingan penanganan wabah Covid-19," jelas dia.
Berdasarkan SKB Mendagri dan Menkeu, pihaknya memangkas belanja barang dan jasa di masing masing OPD sebesar 50 persen. Dan anggaran ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. Karena itu pihaknya melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran.
"Ini belum kelar semua, karena masih dalam proses rasionalisasi anggaran. Pada intinya semua telah setuju jika pemotongan sebesar 50 persen dilaksanakan," ujar Bupati Siak lagi.
Untuk kegiatan yang telah proses lelang tidak ditarik, namun yang belum melaksanakan lelang dilakukan pemotongan anggaran. Dan pada pelaksanaan ini nantinya dianggap berat, namun semua kepala OPD harus dapat mengerti dengan keadaan saat ini.
Selain mengubah kebijakan anggaran APBD, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi juga mengumpulkan donasi untuk diberikan bantuan kepada ODP Covid-19 kurang mampu. Dia memulai dari dirinya sendiri, sedikitnya 30 paket Sembako secara pribadi serta donasi yang digalangnya pada akhirnya mencapai 1.400 paket lebih.
"Untuk dana yang terkumpul dari ASN, Eselon dua dan tiga dan anggota DPRD Siak. Nantinya bantuan ini kita kumpulkan dan akan dibagikan kepada ODP kurang mampu agar mereka mempunyai stok kebutuhan pokok dan dapat berdiam diri di rumah," harap dia.
Selain itu, dia juga berkoordinasi dengan pihak perusahaan, Baznas Siak dan sejumlah kelompok masyarakat. Dan akhirnya bantuan dari sejumlah perusahaan, perbankan dan kelompok masyarakat berjalan dengan cepat.
"Bantuan ini berupa paket sembako, wastafel portable, masker, APD dan fasilitas cadangan bagi ruang isolasi. Misalnya PT IKPP yang telah menyiapkan fasilitas 200 kamar pada mess karyawan dan siap menjadi ruang isolasi bagi ODP," tutur dia.
Beruntungnya, upaya Alfedri tersebut dibantu istrinya Hj Rasidah Alfedri,melalui TP PKK dan Dekranasda Siak juga telah mengumpulkan donasi dan untuk membeli sejumlah paket sembako.
"Paket sembako yang dikumpulkan Dekranasda diperuntukkan kepada warga terdampak Covid-19. Seperti para pedagang kali lima di depan Istana Siak yang tidak lagi menghasilkan disebabkan kondisi yang sepi," pungkasnya.
Dan tidak hanya itu, menurutnya Dekranasda Siak juga telah memproduksi sebanyak 10.000 pcs masker BC 19. Dan masker masker tersebut akan dibagikan kepada masyarakat. "Upaya ini akan tetap kita lakukan sebagai antisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak," tutupnya.(Eman)