Bupati Kampar Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora Tahun 2020 Kepada Masyarakat Desa Kijang Rejo

datariau.com
657 view
Bupati Kampar Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora Tahun 2020 Kepada Masyarakat Desa Kijang Rejo
TAPUNG, datariau.com - Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH, menyerahkan sertifikat tanah program Tora tahun 2020 secara simbolis kepada masyarakat Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung, Senin (15/6/2020) di Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Wilayah BPN Kampar Sutrilwan SH MH, Kepala Bapenda Kampar Ir Hj Kholidah, Camat Tapung Drs Amri Yudo MSi, Kepala Desa dan masyarakat penerima sertifikat.

Dalam arahannya, Bupati Kampar menyampaikan bahwa Program Tora merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah masyarakat.

"Kita berikan apresiasi kepada tim dari BPN yang dengan cepat bisa menyelesaikan proses pembuatan sertifikat yang dijadwalkan dibagikan Desember 2029 akhir tahun ini, sudah bisa dibagikan pada bulan Juni di pertengahan Tahun 2020," kata Bupati.

Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, lanjut Bupati, adalah merupakan bukti bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat dan kepada masyarakat diharapkan agar dapat memanfaatkan sertifikat yang diberikan ini sebaik-baiknya.

"Masyarakat diharapkan bijaksana dalam menggunakan sertifikat tanahnya, apabila akan dijadikan agunan, pastikan untuk hal-hal yang produktif dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pemilik lahan tersebut," pesan Bupati.



Kakanwil BPN Sutrilwan SH MH dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Desa Kijang Rejo merupakan desa yang terbanyak mendapatkan sertifikat dari Program strategis nasional, PSN dari 3479 sertifikat untuk Kabupaten Kampar, 1394 sertifikat diusulkan untuk masyarakat Kijang Rejo.

"Untuk sidang pertama, diusulkan 600 sertifikat dan yang sudah selesai yang dibagikan saat ini adalah 100 sertifikat. Untuk sidang kedua 794 sertifikat dalam tahap proses dengan total jumlah keseluruhan sertifikat sebanyak 1394," terangnya.

"Program Tora nerupakan program yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam mendapatkan legalitas kepemilikan sertifikat tanah. Sehingga program ini dapat meminimalisir persoalan agraria yang sering terjadi di tengah kehidupan masyarakat," tambah Sutrilwan. (kmf/das)
Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)