Bupati Kampar Buka Seminar Komunitas Anti Korupsi UIN Suska Riau

1.183 view
Bupati Kampar Buka Seminar Komunitas Anti Korupsi UIN Suska Riau
Foto: Kominfo Kampar
Bupati Kampar saat menyampaikan pidato dalam acara.

KAMPAR, datariau.com - Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM membuka Seminar Anti Korupsi yang ditaja Komunitas Anti Korupsi dari Fakultas Syariah dan hukum UIN Suska Riau yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Jum'at (12/10/2018).

Seminar yang bertajuk Inklusifitas Pemberantasan Korupsi Membangun Indonesia dari Desa ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa.

Dalam sambutannya, Azis berterimakasih dengan Komunitas Anti Korupsi yang  dapat mengadakan seminar ini.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada generasi muda Riau khususnya Mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Anti Korupsi dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau sehingga kita dapat menyikapi kondisi yang terjadi pada saat ini," ujarnya.

Selanjutnya, Azis menyampaikan  pengelolaan keuangan di Kampar berjalan dengan baik mulai dari Kabupaten sampai ke Desa.

"Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Pemeriksa Eksternal, menempatkan Kampar menjadi yang terbaik dalam pengelolaan administrasi keuangan dan pelaksanaan fisik. Terbukti dengan dinyatakannya Kampar sebagai Kabupaten yang telah memperoleh dua kali berturut-turut opini  WTP dari BPK RI perwakilan Riau, begitu juga dengan diperolehnya penilaian QA level III dari BPKP RI Pekanbaru, serta Kampar merupakan yang terbaik dalam pengelolaan Administrasi dan pelaporan keuangan dari KPK RI serta penilaian Kabupaten memperoleh laporan APIP yang terbaik," tambahnya.

Aziz menghimbau tak ada Kepala Desa dan BPD yang menyalahgunakan dana desa. "Saya tidak ingin melihat Kepala Desa atau BPD menyalahgunakan dana desa. Karena dana desa harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat jadi jangan sampai disalahgunakan" jelas azis.

Sementara itu, Ketua Panitia Ibnu Majah dalam sambutannya berharap seminar ini digunakan sebagai pencegahan tindak korupsi pada dana desa.

"Semoga seminar ini dapat digunakan sebagai pencegahan supaya tidak tersangkut dengan permasalahan hukum. Karena dilihat dari data, banyak diantara Kepala Desa maupun BPD yang tersangkut masalah hukum dengan pengelolaan dana desa ini," ucapnya. (das)

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Dhika
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)