Pria yang merupakan seorang pelajar itu diciduk polisi dalam operasi Sat Reskrim Polres Meranti di kawasan Taman Cik Puan, Jalan Merdeka, Selatpanjang Kota, Selasa (20/11/2018) malam lalu, sekitar pukul 23.00 wib.
Sebelum diamankan, HT sempat menghindar dari operasi petugas saat berkumpul bersama sekelompok remaja (rekannya, red). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh remaja yang berada di lokasi tersebut.
Mulai dari pemeriksaan badan, hingga kendaraan motornya masing-masing. Namun, petugas mencurigai gerak-gerik HT yang mengarah ke penjual telur gulung, mencoba berpura-pura membeli sambil membuang sesuatu dari saku celananya.
"Saat diperiksa tidak ditemukan barang terlarang. Namun, saat ditanya petugas apa yang dibuang HT dan diminta untuk mengambilnya kembali," terang Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasubag Humas, AKP Amir Husin dalam keterangan tertulisnya.
Barang yang dibuang HT berupa satu buah kotak kacamata berwarna hitam. Setelah dibuka ternyata isinya satu paket kecil ganja kering seberat 0,85 gram yang dibungkus dengan kertas padi dan dibalut kertas resi ATM dan kertas paper merek deluxe.
"Ketika diinterogasi, HT mengakui ganja tersebut merupakan miliknya yang akan digunakan bersama We (DPO) yang berhasil melarikan diri," ungkap Amir Husin.
Dalam laporan LP.A/96/XI/2018/Riau/Res Kep Meranti/Resnarkoba, tanggal 21 November 2018, tersangka HT dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka saat ini telah diamankan untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut. Saat dicek urine, tersangka positif narkoba," sebut Amir Husin lagi.