BATHINSOLAPAN, datariau.com - Dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan langkah tepat dalam menangani permasalahan perempuan dan anak yang terjadi di daerah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mencatat ada bermacam kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi. Untuk menangani permasalahan itu secara cepat, maka kehadiran PPA di kecamatan merupakan langkah signifikan untuk menjangkau permasalahan tersebut.
PPA Kecamatan Bathin Solapan hadir sebagai pelopor. Dengan niat tulus sebagai pengabdi masyarakat, PPA di Kecamatan Bathin Solapan menyarankan apabila terdapat pelanggaran yang terjadi didaerah tersebut, harap segera melapor.
"Kami hadir sebagai pelayan masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran terhadap perempuan dan anak segera lapor. Kami sebagai tempat berkonsultasi, mediator dan pendampingan, " kata Ketua PPA Bathin Solapan, Ahmad Arifin ST MSi.
Sejak dibentuk 3 bulan lalu, Satgas PPA Bathin Solapan yang terdiri dari elemen masyarakat telah banyak menemui beragam kasus.
Dalam penanganannya, PPA Bathin Solapan berjalan senyap, artinya tanpa publikasi detail tentang permasalahan yang dihadapi. Itu mengacu kepada kode etik dalam penanganan kasus terhadap perempuan dan anak. Mereka juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian.
Jika mendengar kalimat kekerasan terhadap perempuan dan anak, mungkin yang terbayang dalam pikiran kita adalah kekerasan fisik atau pelecehan seksual semata. Tapi pada praktiknya, kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan itu saja.
Kekerasan terhadap anak adalah tindakan kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional atau pengabaian terhadap anak.
Ada lima jenis kasus yang termasuk kekerasan terhadap anak, yakni anak berhadapan dengan hukum, pengasuhan anak, pendidikan, kesehatan, pornografi dan cybercrime.
Dalam kekerasan, anak bisa jadi pelaku atau korban dengan tiga lokasi kekerasan pada anak. Yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Lokasi yang rentan terjadinya kekerasan terhadap anak adalah di lingkungan rumah dan sekolah. Lingkungan yang mengenal anak-anak tersebut cukup dekat artinya pelaku kekerasan lebih banyak berasal dari kalangan yang dekat dengan anak.
Sementara, kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang - wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.
Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, non fisik serta tindak kekerasan psikologis atau jiwa.
Maka dari itu, sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satgas PPA berkomitmen untuk menjangkau permasalahan itu. Dalam praktiknya, mereka membuka nomor pengaduan sebagai sarana berkomunikasi.
"Apabila menemukan pelanggaran yang dimaksud, hubungi 082391791631 atau laman Facebook 'Satgas PPA Bathin Solapan'," kata Arifin. (nji)