Bareskrim Polri Bersama Polda Bangka Belitung Amankan 200 Kg Sabu

659 view
Bareskrim Polri Bersama Polda Bangka Belitung Amankan 200 Kg Sabu
Foto: Erfan Nurali
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung mengamankan 200 kg sabu.

Jakarta, datariau.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung (Babel) mengamankan 200 kg sabu. Sabu yang dikemas dalam 423 karung jagung tersebut dikirim lewat ekspedisi dari Myanmar melalui Malaysia.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan empat tersangka di wilayah Batam dan Jakarta. Keempat tersangka adalah SC (wanita), R alias S, A, Y alias D. Sementara K masih diburu dan masuk DPO polisi. 

Satu tersangka merupakan wanita yang bertugas menyediakan gudang sebagai tempat menyimpan sabu di Jalan Kampung Pegaulan nomor 4, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, jaringan narkotika internasional ini memasok sabu dari Myanmar melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta lewat Tanjung Priok.

"Pengiriman sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung. Jadi satu karung berisi jagung dan 4 kotak sabu," kata Irjen Pol Wahyu, Rabu (19/7/2020).

Irjen Pol Wahyu bahkan menyebutkan para tersangka juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan narkotika sabu tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia," ucap Irjen Pol Wahyu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamannya semur hidup dan ancaman mati.

Penulis
: Erfan Nurali
Editor
: Redaksi
Sumber
: datariau.com
Tag:Narkoba
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)