BKN Keluarkan Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik

Datariau.com
596 view
BKN Keluarkan Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik
Gambar: Jawapos.com

JAKARTA, datariau.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono dalam siaran pers nya tanggal 26 April 2020.

Disebutkannya, SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut, katanya, sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai  dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, Dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:  

Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi  hukuman disiplin tingkat ringan.

Jika pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Paryono menyebutkan, pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat webhttps://sapk.bkn.go.id. (Mah)

Penulis
: Mahdi Andela
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)