Alfedri Bahas Sejumlah Isu Strategis Saat Pimpin Rapat Perdana Staf di Gedung Zamrud

Hermansyah
745 view
Alfedri Bahas Sejumlah Isu Strategis Saat Pimpin Rapat Perdana Staf di Gedung Zamrud
Plt Bupati Siak Drs H Alfedri MSi saat pimpin rapat staf perdana.

SIAK, datariau.com - Plt Bupati Siak H Alfedri minta kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Siak agar terus meningkatkan kinerja, dan saling bersinergi mendukung Program Pembangunan Pemerintah Kabupaten Siak. 

Hal itu dikatakannya saat memimpin Rapat Staf Perdana bersama jajarannya, pasca ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Siak beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu dihadiri oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan sebagian Pejabat Administrator.

Plt Bupati Siak Drs H Alfedri MSi terlihat memberikan beberapa arahan lain terkait sejumlah isu strategis dalam pembangunan daerah. "Yang sudah baik saya minta agar lebih baik lagi. Jangan sampai kinerja kita menurun pula," ujarnya di Ruang Rapat Zamrud, Kediaman Bupati Siak, Jumat (8/3/2019) pagi.

Alfedri menyebutkan, bahwa beberapa prestasi yang perlu dipertahankan seperti perolehan Opini WTP oleh BPK RI untuk laporan Keuangan Daerah dalam 7 tahun berturut-turut. 

Ia berharap agar kedepan setiap OPD dapat menyampaikan perkembangan program kerjanya langsung kepada Bupati, dengan menyertakan informasi yang jelas serta setiap permasalahan yang dihadapi. 

"Selain itu saya minta Realisasi Fisik Kegiatan OPD dapat dilaporkan per tanggal 15 setiap bulannya, dan pelaksanaan rapat Forkopimda kita laksanakan setiap bulanya pada tanggal 25," kata Alfedri. 

Alfedri juga meminta seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Siak agar segera menyampaikan laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat tanggal 31 Maret 2019 mendatang. 

"Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) adalah tanggungjawab setiap pejabat daerah. Saya minta, segera sampaikan laporan tersebut sebelum akhir Maret ini," pintanya. 

Ia mengingatkan, jika kedepan masih ada pejabat daerah yang belum melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi, mulai dari penundaan kepangkatan dan lain sebagainya. 

Untuk itu masing-masing pimpinan OPD diminta untuk mengingatkan bawahannya. Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta KPK untuk membuat Survei Penilaian Integritas (SPI) yang bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten dan kota. 

"Survei ini dilakukan untuk mengetahui apakah praktik-praktik korupsi di sejumlah aspek seperti perizinan dan pengadaan barang dan jasa masih terjadi di lingkungan Pemda. SPI ini merupakan salah satu upaya  pencegahan tindak pidana korupsi di daerah," jelasnya. 

Sedangkan untuk realisasinya, Alfedri meminta kepada setiap OPD terkait untuk segera menganggarkan pendanaannya pada APBD Perubahan 2019 mendatang. 

Beberapa isu pembangunan daerah lainnya yang turut dibahas diantaranya percepatan Replanting Perkebunan Masyarakat, dan diskusi potensi pelaksanaan skema Single Salary System pada Tahun 2020 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)