5 Fakta Vonis Habib Rizieq Dalam Kasus Pelanggaran Prokes di Megamendung dan Petamburan

datariau.com
1.405 view
5 Fakta Vonis Habib Rizieq Dalam Kasus Pelanggaran Prokes di Megamendung dan Petamburan
Gambar: Rmol Bengkulu
Suasana sidang.

DATARIAU.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis Rp20 juta subsider 6 bulan penjara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, serta hukuman penjara 8 bulan untuk pelanggaran prokes di Petamburan.

Dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur didapati banyak fakta yang menyertai, berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Habib Rizieq dan JPU Masih Pikir-Pikir

Baik Habib Rizieq maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Hakim pun memberikan waktu sebulan untuk memikirkan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

2. Respons Habib Rizieq

Saat ditanyakan responsnya soal vonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta, Habib Rizieq melontarkan hal yang sama saat di dalam persidangan. Dia masih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk menentukan, apakah menerima vonis tersebut atau melakukan upaya banding.

"Ya kan kami masih mikir-mikir ya kan, waktu berapa hari, 7 hari. Kami tunggu 7 hari lagi," ujar Habib Rizieq lalu langsung masuk ke dalam Rutan Bareskrim Polri.

3. Sisa Tahanan 2,5 Bulan

Habib Rizieq resmi ditahan terkait kasus ini sejak 12 Desember 2020. Artinya, Habib Rizieq akan menjalani masa tanahan sekitar 2,5 bulan lagi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Kasus Kerumunan di Megamendung


JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)