4,62 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polisi Dari Oknum PNS di Siak

Hermansyah
1.300 view
4,62 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polisi Dari Oknum PNS di Siak
Oknum PNS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan oknum pegawai negeri sipil (PNS), di Kabupaten Siak inisial IB (41), beserta narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (8/7/2025).

Oknum PNS tersebut, berhasil diamankan diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando SE membenarkan atas penangkapan diduga pelaku, pada Ahad (6/7/2025) malam.

Penangkapan pelaku ini, terjadi di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, dimana pelaku IB (41), saat ditangkap sedang menunggu pembeli di lokasi tersebut.

"Sebelumnya, Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Siak itu.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan juga pengintaian, tim Opsnal Polres Siak, akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti," jelas AKP Tony.

Dikatakan AKP Tony, adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,62 gram.


Kemudian, satu unit timbangan digital, satu buah kotak rokok merk Dji Sam Soe, satu unit handphone merk Nokia dan satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.

"Dari hasil pemeriksaan, IB mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama HE yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian," jelas Kasat Narkoba Polres Siak itu.

AKP Tony Armando menyebutkan dari hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kami akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. Dan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, termasuk aparat atau pegawai pemerintahan," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Siak menghimbau kepada masyarakat agar terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi guna menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)