23 Pekerja Korban Penindasan PT WAL Perawang Riau

Hermansyah
1.893 view
23 Pekerja Korban Penindasan PT WAL Perawang Riau
Internet
Ilustrasi

SIAK, datariau.com - Pekerja (buruh) merupakan aset bagi suatu perusahaan, tak terkecuali bagi PT Wilson Asia Lestari (WAL) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau saat ini. Perusahaan ini memberhentikan 23 pekerjanya sejak 27 Desember 2019 lalu.

Anehnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT WAL Perawang tersebut, terhadap pekerjanya ini tidak masuk di akal, yang mana kabarnya sebanyak 23 pekerja ini mendirikan sebuah serikat dan tergabung menjadi pengurus didalamnya.

Namun, dengan tergabungnya para pekerja tersebut mendapat penolakan dan berakhir pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan ini. Padahal jelas didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Pada hari Jumat, 27 Desember 2019 kemarin, kami (pekerja) sebanyak 23 orang telah diberhentikan (PHK) oleh perusahaan PT Wilson Asia Lestari, alasannya karena tergabung pada serikat pekerja," ujar salah seorang mantan pekerja PT WAL yang tidak ingin namanya dicantumkan di halaman berita online datariau.com ini.

Informasi yang berhasil dihimpun datariau.com, Kamis (2/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Kontak seluler dengan nomor tujuan 08137133xxxx milik Directur PT Wilson Asia Lestari (WAL) Perawang Cipto beberapa waktu belakangan ini memang tidak dapat dihubungi.

"Ya bang, itu nomor kontak Directurnya sudah dihubungi tapi di luar jangkauan, kabarnya banyak yang menghubunginya dan karena itu di non aktifkanya bang," pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, wartawan ini masih terus berusaha untuk mendapatkan informasi dan keterangan resmi dari pihak Managemen PT Wilson Asia Lestari (WAL) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)