KAMPAR, datariau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, pada Kamis (3/3/2022) berhasil menangkap dua pemuda sebagai tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Dusun Telo Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Kedua pemuda terduga pengedar narkoba yang diamankan pihak Kepolisian adalah MA alias AD (29) warga LK Tepi Air Kelurahan Pulau kecamatan Bangkinang dan AP alias PI (22) warga Dusun Pulau Masjid Desa Sipungguk Kecamatan Salo.
Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 butir diduga ekstasi merk kuda warna hijau yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dibalut dengan tisu, 1 unit sepeda motor Merk Supra X, dan 3 unit Hp yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan kedua pelaku narkoba ini berawal Kamis (3/3/2022) sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi di Wilayah Bangkinang.
Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan salah seorang laki-laki yang dicurigai pelaku narkoba yaitu MA alias AD di Jalan Raya Bangkinang-Petapahan depan Loket Bus Makmur Kelurahan Pasir Sialang desa Teratak Kabupaten Kampar.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan introgasi terhadap pelaku MA alias AD mengakui ada meletakkan 3 butir diduga extacy merk kuda warna hijau di pinggir Jalan Dusun Telo Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang serta mengambilnya dan didampingi oleh aparat desa setempat.
Dari hasil interogasi singkat terhadap pelaku MA alias AD mengakui mendapatkan 3 buah ekstasi tersebut dari AP alias PI dengan cara membeli.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukannya pengembangan serta penyelidikan terhadap pelaku berikutnya dan setelah mengetahui keberadaanya tim langsung mengamankan salah seorang laki-laki yang dicurigai yaitu AP alias PI di rumahnya daerah Dusun Kampung Baru Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok, serta dilakukan penggeledahan akan tetapi tidak menemukan barang bukti.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka MA mengakui bahwa 3 butir pil ekstasi yang ditemukan adalah miliknya yang dipesan dari pelaku AP alias PI dan sedangkan pelaku AP alias PI juga mengakui bahwa Narkotika jenis Pil Ekstasi dia peroleh dari KK (dpo) di Desa Sipungguk.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (ril)