15 Jenis Pelanggaran Lalin, Akan di Tindak Dirlantas Polda Metro Jaya Mulai Minggu Depan

Datariau.com
358 view
15 Jenis Pelanggaran Lalin, Akan di Tindak Dirlantas Polda Metro Jaya Mulai Minggu Depan

JAKARTA, datariau.com - Direktorat Lantas (Dirlantas)Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penilangan terhadap 15 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan polisi.


?Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,? kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (13/7).


Polisi beberapa watu lalu meniadakan penilangan selama masa PSBB. Nemun dari hasil evaluasi terlihat dimasa PSBB transisi terjadi peningkatan pelanggaran.


?Pertimbangan bahwa sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi atau masa adaptasi kebiasaan baru, maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas. Penindakan dilakukan secara konvensional,? kata Sambodo menjelaskan alasannya


Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, penindakan akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta oleh petugas di lapangan dimulai minggu depan.


?Minggu depan kita akan melakukan penilangan konvensional dulu, minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh,? kata AKBP Fahri.


Adapun jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran tilang sebagai berikut.


Menggunakan handphone saat berkendara


Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar


Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus


Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway


Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan


Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.


Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol


Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)


Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan


Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan


Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI


Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari


Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm


Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup


Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.(erf)

Penulis
: Erfan Nurali
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Jakarta
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)