Rawan Korupsi

"Dikumpulkan" KPK, Anggota DPRD Riau Curhat Masalah Pokir

Bambang
620 view
"Dikumpulkan" KPK, Anggota DPRD Riau Curhat Masalah Pokir
Foto Antaranews/Diana Syaf
Korwil Wilayah II (Jambi, Sumsel, Kepri, Riau) koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Haris.

Pekanbaru, Datariau.com- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kunjungan kerja ke Riau. Kunjungan ini beragendakan sosialisasi pencegahan korupsi kepada para wakil rakyat di DPRD Riau, Senin (29/7) kemarin.

Rapat yang semula dijadwalkan terbuka itu akhirnya digelar secara tertutup. Entah apa alasannya. Rapat  digelar di Ruangan Medium DPRD Riau dan dihadiri oleh Korwil Wilayah II (Jambi, Sumsel, Kepri, Riau) koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Haris beserta jajaran. Nampak pula hampir seluruh anggota DPRD Riau mengikuti kegiatan tersebut.

Abdul Haris mengatakan yang dibahas dalam rapat tersebut berkaitan tentang tupoksi anggota dewan yang rawan tindak pidana korupsi, contohnya seperti dalam penyusunan anggaran.

"Saya tekankan bahwa Riau cukup menarik perhatian KPK. Kita tahu tiga kepala daerah pernah tersandung korupsi, belum lagi bupati, baru-baru ini sudah dua. Jadi kami wanti-wanti agar tidak terjadi lagi. Di sini fungsi pencegahan, mencegah tidak terjadi korupsi. Kedua kami membantu memperbaiki sistem yang baik," ujar Abdul Haris.

Dia menegaskan, masa daluarsa atau masa lewat tindak pidana korupsi berselang selama 18 tahun. Artinya pejabat atau wakil rakyat yang nanti sudah tidak menjabat lagi masih dalam pengawasan KPK, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat.

"Korupsi itu expired-nya 18 tahun. Jangan sampai sudah tidak menjabat lagi, saat mengurus cucu malah dipanggil apalagi sampai jadi tersangka. Habis juga akhirnya karena korupsi, uang hasil korupsi disita, harta-harta yang lain kalau patut diduga diterima dari hasil korupsi akan dibuktikan dengan UU tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

Dia juga menyoroti ongkos politik yang mahal yang menjadi beban wakil rakyat ketika menjabat, sehingga rawan tindakan korupsi.

"Kami melakukan kajian dengan pakar politik terhadap beban biaya politik yang sangat mahal, kita usulkan saksi dibiayai negara tapi ini masih belum bisa. Kami berharap sistem politik yang baik melahirkan wakil rakyat terpilih tanpa ada beban," ucapnya.

Tak hanya itu, anggota DPRD Riau juga mendiskusikan program aspirasi atau pokok pikiran mereka kepada KPK.

"Ada beberapa masukan dari teman-teman DPRD yang pokirnya (pokok pikiran) tidak ditampung secara maksimal di Pemprov jadi mereka menceritakan persoalan itu. Kami KPK di bidang pencegahan siap menfasilitasi," paparnya.*

Penulis
: Bambang
Editor
: Bambang
Sumber
: Antara
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)