PEKANBARU, datariau.com - Sebanyak 24 kilogram sabu dan 13000butir pil ekstasi berhasil ditangkap BNNP Riau. Turut diringkus pula tiga orang tersangka dalam penyergapan di jalan Garuda Sakti Pekanbaru.
Kepala BNNP Riau, Untung Subagyo kepada riauterkini.com, Kamis (04/04/19) menjelaskan Sabtu (30/03/19) pigaknya berhasil bongkar sindikat narkoba jaringan internasional. Dimana diketahui narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berasal dari negeri Jiran Malaysia.
" Narkoba ini masuk ke Riau melalui jalur tikus di wilayah Dumai kemudian dibawa menuju Duri yang kemudian mengarah ke Pekanbaru," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan kepada tiga tersangka yakni Ar, A dan RS, narkoba ini masuk di Dumai dengan diterima oleh Subandi (DPO). Kemudian Ia bawa menuju Duri menggunakan kendaraan roda empat. Sesampai di Duri, barang haram tersebut diserahkan kepada Jumino (DPO) yang kemudian diserahkan kepada kurir untuk di bawa ke Pekanbaru.
Dalam modus penyelundupannya ke wilayah Pekanbaru, tiga tersangka membawa narkoba ini menggunakan sepeda motor yang dimasukkan dalam sebuah keranjang rotan.
"Untuk mengelabuhi petugas, narkoba tersebut di kemas dalam sebuah kotak kemudian dibletakkan di keranjang yang ditindih beberapa barang lainnya. Seperti galon air minum dan sebagainya. Sekilas seperti petani yang baru pulang dari kebun," paparnya.
Sementara, di Pekanbaru sudah menunggu seseorang yang kini juga masih dalam pengejaran. "Jari, pelaku yang berjumlah 3 orang mengendarai dua sepeda motor. Dimana dua orang bertugas melihat situasi jalan di depan. Sementara pembawa narkoba berada di belakang menunggu informasi dari dua temannya di depan," paparnya.
Sementara dalam perkara ini, pengendali jaringan adalah S yang kini juga dalam pengejaran. Pihak BNNP Riau juga terus berupaya melakukan pemetaan dan pengembangan untuk mengetahui keberadaan S tersebut.
Sementara, Kabid Berantas BNNP Riau, AKBP Haldun menambahkan, tersangka merupakan kurir yang memang sebelumnya pernah lolos dari penyergapan BNNP Riau. "Untuk yang kedua ini berhasil kita ringkus. Mereka mengaku diupah Rp2 juta perkilogramnya. Tapi perkiraan kita lebih dari itu," tuturnya.
Dijelaskannya, jaringan ini memang sudah menjadi pantauan BNNP Riau sejak Februari 2019 lalu. Sementara diketahui 24 kilogram sabu tersebut dikemas menggunakan kemasan teh china bermerek Guannyingwang sebanyak 24 kemasan. Sementara 13000pil ekstasi diketahui berwarna biru dan merah jambu.
Selain sabu turut diamankan dua kendaraan bermotor yakni Yamaha Vixion dan Yamaha Scorpio. Terdapat juga beberapa buah handphone.
Sedangkan dalam perkara ini, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU nomor 13 tentang narkotika. Kemudian pasal 112 dan 132 ayat 1 UU nomir 35. Untuk ancamannya 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda sebanyak-banyaknya Rp60 miliar.***