Sidang Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin

Ketua DPRD Riau Disebut Terima Uang Ketok Palu Rp100 Juta

datariau.com
1.044 view
 Ketua DPRD Riau Disebut Terima Uang Ketok Palu Rp100 Juta
PEKANBARU, datariau.com - Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah menyebutkan Indra Gunawan Eet yang saat ini menjadi Ketua DPRD Riau menerima uang suap Rp100 juta dan Mira Roza yang kini angggota DPRD Riau menerima Rp80juta untuk ketok palu APBD Bengkalis 2013.

Indra Gunawan Eet saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis Periode 2009-2014 dan Mira Roza menjabat Anggota Fraksi PKS DPRD Bengkalis. Saat ini, Indra Gunawan Eet menjabat Ketua DPRD Riau dari Fraksi Golkar dan Mira Roza anggota DPRD Riau dua periode dari Fraksi PKS. Mereka keduanya sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Non Aktif Amril Mukminin. Mereka bertiga sama-sama menjadi anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Hal tersebut disampaikan Jamal Abdillah memberikan keterangan ketika menjadi saksi sidang tipikor proyek Multiyears Jalan dengan terdakwa Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin dalam sidang secara online dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina SH MH, Kamis (2/7/2020) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan sesuai berita acara pemeriksaan, total uang yang diterima Jamal Abdillah sebesar Rp2 miliar dibagikan untuk seluruh anggota DPRD Bengkalis. Ada nama Indra Gunawan Eet menerima Rp100 juta, Mira Roza Rp80 juta dan jumlah yang dibagikan bervariasi untuk anggota dewan.

Jamal membenarkan, berita acara pemeriksaan yang disampaikan, Indra Gunawan Eet menerima Rp100 juta dan Mira Roza menerima Rp80 juta. Untuk pimpinan Rp100 juta kemudian fraksi gabungan berkisar masing-masing Rp30 juta sampai Rp50juta per anggota dewan.

"Uang Rp2 miliar tersebut dari Ribut Susanto dan saya sudah minta dimasukan dalam amplop untuk 40 orang anggota DPRD dan terdakwa (Amril Mukminin, red) seingat saya diberikan Rp100 juta," terang Jamal.

Kemudian, Hakim Anggota Sarudi mempertanyakan uang apa dan darimana sumber uang suap Rp2 miliar tersebut yang dibagikan untuk seluruh anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Jamal menyebutkan uang Rp2 miliar tersebut dinamakan anggota dewan uang ketok palu untuk apbd berasal dari Ribut Susanto.

"Uang tersebut dari Ribut Susanto yang merupakan Timses Bupati Herilyan Saleh ketika itu," beber Jamal.

Usai sidang ketika ditanya kemungkinan penetapan tersangka baru dengan disebutnya sejumlah nama yang menerima suap tersebut, Jaksa Penuntut Umum Tony Frengky Pangaribuan menyebutkan, adanya sejumlah nama yang disebut menerima termasuk Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet dan Anggota DPRD Riau Mira Roza merupakan fakta persidangan.

"Itu (pengembangan penetapan tersangka baru, red) domain penyidik KPK, dan fakta persidangan seperti itu menjadi bahan evaluasi bagi kita," terang Tony.

Sementara itu, Asep Ruhiyat SH MH selaku Kuasa Hukum Terdakwa Amril Mukminin menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan seluruh anggota dewan menerima total Rp2 miliar, jumlah yang diterima bervariasi pimpinan mendapatkan Rp100 juta dan Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet ketika itu menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis Periode 2009-2014 dan Anggota DPRD Riau Mira Roza ketika itu menjabat anggota dewan Bengkalis dari fraksi PKS.

"Proses selanjutnya kita lihat pembuktian dalam persidangan. Kalau terbukti Amril Mukminin bersalah, ya semua (anggota DPRD Bengkalis 2009-2014) harus bertanggung jawab tentang itu. Kalau, Amril Mukminin menjadi tersangka ya semuanya harus menjadi tersangka (semua anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, red)," tandas Asep.

Amril Mukminin sendiri didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu berasal dari dua pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diduga diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (win)
Penulis
: Windi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)