Antisipasi Bencana Karhutla

Desa Diminta Pro Aktif Melapor Selama 24 Jam

Bambang
466 view
 Desa Diminta Pro Aktif Melapor Selama 24 Jam
Foto: Ist.
Camat Tebing Tinggi Timur Rayan Pribadi.

MERANTI, datariau.com - Seluruh kepala desa diminta pro aktif melaporkan situasi wilayahnya masing - masing setiap hari atau selama 24 jam ke Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi Timur. Penegasan tersebut dilakukan untuk siaga dalam mengantisipasi bencana karhutla.

Hal itu ditegaskan Camat Tebingtinggi Timur, Rayan Pribadi, saat dikonfirmasi Senin (19/8/2019) kemarin. Perangkat dimasing - masing desa harus melaporkan situasi wilayahnya selama 24 jam.

"Kepala desa kita minta untuk melaporkan patrolinya setiap hari ke kecamatan. Mereka harus pro aktif terhadap bencana karhutla ini," tegas Rayan Pribadi.

Menurut mantan Sekcam Rangsang itu, perintah Kepala Daerah pasca dikeluarkannya surat edaran tentang antisipasi karhutla, tidak boleh disepelekan. Sebab, hal itu akan berdampak buruk untuk ekosistem dan kesehatan.

"Sudah kita teruskan perintah dari surat edaran tentang antisipasi karhutla ke seluruh desa. Jika ditemukan titik api, penanganan awal kita nanti akan meminta Masyarakat Peduli Api (MPA) desa untuk mendeteksi terlebih dahulu, di desa mana yang terpantau api itu," kata Rayan.

Jika setelah disisiri MPA ditemukannya titik api yang bisa menimbulkan terjadinya karhutla, Pemerintah Kecamatan akan berkoordinasi langsung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tak lupa, Polsek dan TNI setempat juga ikut dilibatkan dalam penanganan itu.

"Kalau terkejar, tentu kita agak lambat memobilisasi armada ke lokasi. Namun, kalau tidak dapat teratasi oleh kita secara maksimal, baru nanti diambil alih oleh BPBD. Hal itu mengingat akses untuk menuju ke sejumlah desa di Kecamatan Tebingtinggi Timur agak jauh. Butuh proses untuk ke lokasi, kalau terpisah laut dan sungai harus menyebrang menggunakan transportasi laut," terang dia.

Bupati Kepulauan Meranti, H Irwan mengeluarkan surat edaran tentang larangan membakar hutan dan lahan di seluruh wilayah Kepulauan Meranti pada 7 Agustus 2019. Aturan itu diteruskan dan diberlakukan untuk kecamatan, lurah, hingga ke tingkat desa.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat di Kepulauan Meranti untuk menaati larangan yang sudah dibuat. Yang paling terpenting dalam aturan ini, masyarakat tidak dibolehkan membuka lahan dengan cara dibakar," ujar Bupati Irwan. (mad)

Penulis
: Rahmad
Editor
: Bambang
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)