Kominfo Asahan Gelar Sosialisasi Pemberantasan Pemungutan Liar

datariau.com
287 view
Kominfo Asahan Gelar Sosialisasi Pemberantasan Pemungutan Liar
ASAHAN, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi pemberantasan pemungutan liar Kabupaten Asahan ke-2 di Aula Wira Satya Polres Asahan, Kamis (12/12/2019) jam 09.00 wib.

Dalam kesempatan ini tampak hadir Wakapolres Asahan,Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan dan narasumber yang berasal dari Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Agus Setiawan, SIK, MM, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kabupaten Asahan M. Okto Zainuddin S, Jaksa Fungsional Bidang Inteligent Kajari Asahan Roy Tambunan, Korwil BIN II Kabupaten Asahan Mayor Alfan Sembiring, S. Sos.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmad Hidayat Siregar S. Sos. M. Si pada laporannya menyampaikan bahwa jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi ini berjumlah 214 orang yang terdiri dari para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Asahan.

Diakhir laporannya beliau menyampaikan maksud kegiatan ini untuk memperoleh kesamaan persepsi diantara aparat penyelenggara pemerintah dalam memahami aturan dan batasan tentang pungutan liar.

Dikesempatan yang sama Kapolres Asahan yang diwakili oleh Wakapolres Asahan Kompol M. Taufik, SE, MH menyampaikan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan,pemahaman dan yang paling utama kesadaran kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah yang hadir pada saat ini agar dapat berkomitmen bersama untuk menciptakan aparat Pemerintah Kabupaten Asahan yang bebas dari segala bentuk pungutan liar.

Taufik juga menyampaikan,dalam kesempatan ini saya juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa bahwasahnya saudara-saudara sekalian diberi kepercayaan oleh Pemerintah untuk mengelola anggaran dana desa, kelola dengan baik dan transparan jangan ada penyelewengan sedikitpun, laporkan kepada bhabinkamtibnas, Kapolsek atau anggota saber pungli apabila ada pungutan-pungutan terhadap anggaran dana desa.

"Polri telah melakukan penanda tanganan MoU pada tanggal (20/10/2017) di Mabes Polri bersama dengan Menteri Pemberdayaan Desa dan juga Kementerian Dalam Negeri tentang pengawasan anggaran dana desa, para Bhabinkamtibnas bisa terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran dana desa tersebut", ucap taufik.

Taufik juga berpesan kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Asahan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin serta kerja keras yang penuh rasa tanggung jawab.

Pada sosialisasi yang pertama  dilaksanakan di Aula Hotel Antariksa Kisaran pada tanggal (10/12/2019) dengan narasumber Kasi Intel Kajari Asahan Zulham Dams, SH, Kepala Intelijen Subdenpom Kisaran Peltu Hadi Sucipto, Kanit Tipikor Iptu Agus Setiawan, SIK, MM dan Kepala Inspektur Zulkarnain Nasution, SH memberikan materi kepada Kepala OPD, Kepala Bagian (Kabag) dan Camat se-Kabupaten Asahan tentang pemberantasan pemungutan liar. (ran)
Penulis
: Fran Manurung
Editor
: Fran Manurung
Tag:Kominfo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)