Wujudkan Visi Misi Pemkab Asahan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kisaran Gelar Bermacam Lomba

Bambang
427 view
 Wujudkan Visi Misi Pemkab Asahan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kisaran Gelar Bermacam Lomba
Ist
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama HUT Mahkamah Agung

ASAHAN,datariau.com - Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kisaran gelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia ke - 74 yang diadakan di Pengadilan Negeri Kisaran. Perayaan tersebut juga dimeriahkan dengan bermacam perlombaan yg diikuti oleh para hakim dan pegawai pengadilan, Senin (19/8/2019) sekira pukul 10.00 wib.

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Dr Ulina Marbun SH MH melalui Humas Miduk Sinaga SH menyampaikan, ulang tahun ke - 74 MA berkomitmen menjadikan peradilan yg unggul dan modern demi mewujudkan visi dan misi MA. Salah satu terobosan MA pada ulang tahunnya, Ketua MA meluncurkan PERMA No.1 Tahun 2019 tentang Adminstrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.  

Miduk Sinaga juga mengatakan, tujuan diberlakukannya E - Litigasi ini demi mendobrak tembok penghalang efektivitas peradilan. Dengan E - Litigasi ini, diharapkan proses peradilan bisa lebih cepat, dapat menjembatani kendala geografis dan juga menekan tingginya biaya perkara. Sehingga manfaat yang didapat dari E - Litigasi ini dapat terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan serta pemenuhan asas pelayanan publik serta demi meningkatkan kepercayaan publik dalam peradilan.

Dijelaskan Miduk lagi, pimpinan MA menyampaikan bahwa E - Litigasi merupakan kelanjutan dari E - Court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara. Perbedaan E - Court dengan E - Litigasi terletak pada migrasi dari yang parsial ke menyeluruh, di E - Court migrasi peradilan ke digital hanya dilakukan pada administrasi perkara. 

            

Sedangkan dalam E - Litigasi ini migrasi dilakukan secara sepenuhnya terhadap persidangan. "Dalam E - Litigasi ini, digitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan. Akan tetapi diperlakukan pula dalam tukar - menukar dokumen, jawab - menjawab, pembuktian, bahkan penyampaian putusan. Pengadilan Negeri Kisaran maju, sukses dan bermutu," jelas Miduk. (ran)

Penulis
: Fran Manurung
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)