DATARIAU.COM - Pandemi Covid-19 belum menunjukkan kapan akan usai. Khawatir menjadi klaster baru, kegiatan proses pembelajaran pun dilakukan jarak jauh (PJJ) atau daring. PJJ pun menuai persoalan baru. Pasalnya, prasyarat untuk PJJ belumlah memadai. Ketersediaan smartphone, biaya beli kuota/ paket, sinyal/ jaringan, listrik, dll belum merata di seluruh nusantara.
Dimas Ibnu Elias, Siswa SMPN 1 Rembang Jawa Tengah. Putra dari Didik Suroyo dan Asiatun yang bermata pencaharian sebagai nelayan dan buruh pengeringan ikan. Satu dari sekian banyak siswa yang mengalami masalah kebijakan pembelajaran daring sebab tidak memiliki HP (portaljember, 25/07/2020).
Selain keberadaan gawai, jaringan juga menjadi persoalan. Para siswa harus berjalan hingga 1 kilometer dari desanya untuk mencari sinyal. Hal ini diungkapkan Irma, pelajar SMP di Sumowo, Kabupaten Semarang (mediaindonesia, 24/07/2020).
Ketidakmerataan akses layanan dan pembangunan sarana prasarana semakin kentara di tengah wabah. Hal ini diakui oleh Mendikbud sendiri saat peringatan Hari Pendidikan Nasional 2020. Nadiem mengaku ?kaget? bahwa banyak siswa tak memiliki akses listrik dan sinyal internet yang memadai (asumsi.co, 12/05/2020).
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay melihat kegelisahan orang tua siswa terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat pandemi. Padahal orangtua juga kebingungan saat anak harus menjalani PJJ yang tidak ada standarisasinya (datariau.com, 28/07/2020).
Angga Dwi Matra, Spesialis Kebijakan Sosial UNICEF, mengatakan kebijakan meliburkan sekolah sejak Maret menyebabkan hampir 60 juta siswa di Indonesia kesulitan untuk mengikuti program PJJ karena keterbatasan akses internet, listrik dan opsi pembelajaran. UNICEF menyebutkan, rata-rata prosentase jumlah anak di pedesaan yang memiliki komputer dan sambungan internet di rumah mereka kurang dari 15 persen, sedangkan di perkotaan hanya 25 persen (Sinar Harapan.co, 21/07/2020).
Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diambil selama pandemi, mengamputasi hak pendidikan puluhan juta anak negeri. Sebab, tidak memiliki sarana dan prasarana pendukung seperti telekomunikasi dan jaringan yang memadai. Padahal pendidikan adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat untuk mencetak generasi penerus bangsa.
Sementara pembangunan infrastruktur yang jor-joran, tidak memberi solusi nyata saat pandemi. Jalan-jalan umum, jembatan, tol, pembangunan pembangkit listrik, dan proyek-proyek lainnya. Infrastruktur yang digadang-gadang tersebut, hanya gemerlap di perkotaan. Sedangkan infrastruktur pedesaan, masih minim perhatian. Pembangunan yang masih jauh dari keadilan.
Inilah paradigma pembangunan dalam kapitalisme yang orientasinya bukan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, melainkan materi dan laba yang didapat. Menyisakan persoalan yang tak kunjung berakhir. Hal ini sangat jauh berbeda dengan paradigma Islam dalam memandang pendidikan dan kebijakan pembangunan.
Islam memandang bahwa belajar atau menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim. Pendidikan menjadi kebutuhan dasar bagi rakyat. Karena itu, negara berkewajiban memfasilitasi rakyat agar mereka bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak, murah bahkan gratis.
Pendidikan dalam Islam memiliki tujuan yang agung, yakni membentuk kepribadian Islam pada generasi, menguasai pemikiran Islam, menguasai ilmu-ilmu terapan dan memiliki keterampilan yang tepat dan berdaya guna. Bukan sekedar mencetak generasi pekerja untuk mengisi dunia industri.
Karena itu, proses pembangunan juga berporos pada kemashlahatan rakyat. Negara akan merencanakan sistem pendidikan dengan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Seperti membangun gedung-gedung kelas, laboratorium, perpustakaan, media, riset, buku-buku pelajaran, dll. Negara juga akan menyediakan guru yang berkualitas, ahli dalam bidangnya sekaligus menjamin kesejahteraan mereka.
Lalu, darimana sumber pendanaannya ? Islam memiliki skema yang menyeluruh terangkum dalam sistem ekonomi Islam. Islam mengatur dari mana sumber pemasukan negara dan kemana saja dana yang terkumpul dialokasikan. Lembaga yang mengurusi pembiayaan ini dinamakan Baitul Maal.
Untuk pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan diambil dari dua pos pemasukan. Dari pos kepemilikan negara yakni fa?i dan kharaj serta harta kepemilikan umum (milkiyah ?ammah) seperti hasil pertambangan, hasil laut dan hasil hutan. Jika kas di Baitul Maal mengalami kekosongan, maka kewajiban berpindah ke pundak kaum muslimin. Mereka akan didorong dengan motif keimanan dan semangat berlomba-lomba dalam kebaikan, dengan sukarela menyumbangkan hartanya untuk biaya pendidikan.
Besarnya alokasi dana untuk pendidikan, tata kelola pemerintahan yang baik berlandaskan ketaqwaan kepada Allah dan berorientasi kepada kemaslahatan umat menjadikan pembangunan merata ke seluruh negeri. Merata dalam artian sesuai dengan kebutuhan warga setempat. Sebab, seorang pemimpin dalam Islam menyadari bahwa kepemimpinannya kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
Demikian pula dalam menangani wabah, negara Islam akan mengeluarkan kebijakan yang tegas yakni segera menghentikan wabah dan berusaha menemukan vaksin atau obat yang mampu menyelamatkan manusia. Sehingga wabah segera berakhir dan proses pendidikan akan kembali normal. Wallahu A?lam..
Penulis: Sarmi Julita, S.P (Praktisi Pendidikan)
Email : sarmijulitaa91@gmail.com