BANGKINANG KOTA, datariau.com - Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kampar dengan agenda Penyampaian Jawaban atas Laporan Badan Anggaran terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2023 serta laporan hasil 2 Pansus Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar pada Senin (21/11/2022).
Pembahasan ini dilaksanakan setelah mendengarkan pandangan, pertimbangan dan laporan reses dari Anggota DPRD Kampar dan Badan Anggaran DPRD Kampar terhadap APBD Kampar Tahun 2023 yang ditandai dengan penandatangan naskah oleh Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM dan Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST.

Dari 30 Anggota DPRD Kampar yang Hadir, dengan demikian forum rapat penyampaian laporan kerja Badan Anggaran terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2023 serta laporan hasil 2 Pansus Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2022 telah terpenuhi dan dapat dilaksanakan.
Dalam penyampaian tersebut, Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM mengatakan bahwa jumlah RAPBD Kabupaten Kampar Tahun 2023 yang disepakati sebesar Rp 2.546. 433.417.574.00, dengan komposisi Pendapatan Daerah Rp 2.474.438.143.237.00. Belanja Daerah Rp 2.546.433.417.574.00, Pembiayaan Daerah Rp 71.995.274.337,00.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam proses berjalan penyusunan RAPBD tahun 2023 pemerintah pusat melalui kementrian keuangan telah menyampaikan pemberitahuan jumlah transfer keuangan daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2023," kata Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM.

Bahwa, lanjut Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM, telah terjadi perubahan jumlah Pendaptan Transfer dari yang direncanakan menjadi sebesar Rp 2,52 triliun yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp 607 milyar, Dana Alokasi Umum Rp 821 milyar yang terdiri dari DAU yang tidak ditentukan pengggunaannya Rp 271 milyar, DAU yang tidak ditentukan pengggunaannya Rp 250 milyar, Dana Alokasi Khusus Rp 398 milyar yang terdiri dari DAK Fisik Rp 29 milyar, DAK Non Fisik Rp 368 milyar, Dana Desa (DD) Rp 224 milyar dan Pendapatan Hibah Rp 2,1 milyar.
"Oleh karena itu adanya perubahan kebijakan TKDD tahun 2023 terutama terhadap pengguna DAU yang ditentukan penggunaannya, maka perubahan kebijakan tersebut perlu dilakukan sebelum dokumen RAPBD tahun 2023 disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi," kata Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM.
Terkait dengan belanja daerah, Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM ingatkan kepada pejabat melakukan pengelolaan belanja daerah secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab tanpa mengurangi kualitas pekerjaan dengan memperhatikan azas keadilan dan manfaat untuk masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama sebagai berikut yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak," kata Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM.

“Semoga rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas ini setelah diundangkan dijadikan regulasi dalam menjalankan roda pemerintah pembangunan di Kabupaten Kampar. Dan apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan Kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar atas kerja keras sehingga Pembahasan Ranperda ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” lanjut Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM.
"Pengajuan Ranperda ini merupakan tahapan rangkaian kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita selaku lembaga penyelenggara negara di daerah dalam memenuhi dan melaksanakan fungsi dan kewenangan. Semoga rancangan peraturan daerah yang telah kita bahas bersama ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kampar," kata Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM.
Dengan selesainya pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah ini pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kampar telah melakukan pembahasan sebanyak 5 Ranperda, 2 Ranperda yang telah diundangkan dan 3 Ranperda dalam proses Pengundangan.
"Hal ini sungguh merupakan suatu momentum untuk lebih meningkatkan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif dalam suatu tatanan pemerintah yang demokratis dan aspiratif yang dijiwai dengan nilai dan semangat bersama," kata Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM memberi apresiasi.
"Kita menyadiari dalam pembentukan daerah ini merupakan politikal will pemerintah untuk lebih meningkatkan penyelenggara pemerintah dan program pembangunan kabupaten Kampar ke arah yang lebih baik," lanjut Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM.

“Semoga penyampaian kerja Badan Anggaran Terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2023 serta Laporan Hasil 2 Pansus Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2022 ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kampar, dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Kampar dan memperoleh legitimasi dari masyarakat dalam pelaksanaannya, semoga Allah Yang Maha Kuasa meredoi kita semua," tutup Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM. (das/kmf)