KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Bupati Meranti H Muhammad Adil SH hadiri Rapat Paripurna tentang Laporan Akhir Pansus V dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti di Balai Sidang DPRD Meranti, Kamis malam (12/8/2021).
Rapat itu dihadiri anggota DPRD sebanyak 23 orang, dan Jack Ardiansyah selaku ketua DPRD mengatakan bahwa kuorum sidang sudah terpenuhi dan dibuka secara umum, adapun rapat ini telah dimusyawarahkan tengtang agenda pokok terhadap peraturan daerah. Rancangan peraturan daerah tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian ketua pansus 5 diwakil Tengku Muhammad Nasir selaku Dewan DPRD menyampaikan laporan bahwa, tentang pembentukan perangkat daerah segera dilaksanakan disisi lain pemerintah wajib mengacu UU tertinggi tentang perangkat daerah nomor 18 pasal 54, pembaruan hukum harus selalu dilakukan dan dinamika penduduk sering meningkat, dan sekilas informasi gambaran ada beberapa istansi yang berubah TIPE dari A ke B.
Kemudian Jack Ardiansyah selaku ketua membacakan 5 keputusan yang anggaranya akan ditanggung oleh APBD Meranti. Sebelum disahkan perlu kami tanyakan kepada anggota DPRD apakah setuju hal tersebut dilakukan.
Pada kesempatan itu Bupati H Muhamad Adil SH mengatakan bahwa, terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, secara keseluruhan adalah dalam rangka efektifitas dan efisiensi APBD yang bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang rasional, efektif dan efisien. (adv/wandi)