Sadis! Gajah Sumatera Ditemukan Mati Dipenggal, Kepala dan Gading Hilang

Ruslan
652 view
Sadis! Gajah Sumatera Ditemukan Mati Dipenggal, Kepala dan Gading Hilang
Foto: Edi Syarifuddin
Gajah Sumatera mati dipenggal kepalanya.

Aceh Timur, datariau.com - Gajah Sumatera ditemukan mati tanpa kepala oleh Ayong dilokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora Afdeling V Gampong Jambo Rehat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Ahad (12/7/2021).

Menurut laporan, Serda Prambudiono Babinsa 09/Banda Alam Kodim 0104/Atim mengatakan, temuan bangkai gajah itu awalnya diketahui oleh Ayong (46) karyawan PT Bumi Flora.

Ketika itu dirinya hendak memanen sawit, namun tiba-tiba tersentak melihat seekor gajah jantan tergeletak dalam area perkebunan dengan kondisi tanpa kepala.

Spontan, Ayong menghubungi pihak keamanan yang salah satunya Babinsa setempat (Serda Prambudiono) untuk menginformasikan adanya satwa dilindungi yang mati di perkebunan dengan kondisi tanpa kepala.

Usai mendapat laporan adanya gajah Sumatera mati, Babinsa dan pihak keamanan menuju ke lokasi untuk memastikan di lokasi kejadian dan setiba di lokasi ternyata seekor gajah jantan dewasa yang kurang lebih berumur 12 tahun itu telah mati dengan kondisi mengenaskan.

"Diduga, gajah jantan itu sengaja dibunuh dan dipotong kepalanya untuk diambil gadingnya," jelas Serda Prambudiono.

Kejadian ini juga telah dilaporkan ke pihak berwajib, dan bahkan tim kesehatan hewan telah ditugaskan untuk melakukan nekrosis dan olah tempat kejadian perkara serta berkoordinasi dengan pihak keamanan.

"Untuk itu, saya selaku TNI yang bertugas sebagai Babinsa Desa Jambo Reuhat, akan membantu dan mendampingi pelaksanaan olah tempat kejadian perkara tersebut, sampai jelas sebab gajah Sumatera ini mati," tegas Babninsa Prambudiono.

Dari kejadian ini pihaknya menghimbau kepada masyarakat, barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, Pasal 21 ayat (2) huruf (a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah, pungkasnya. (esyar).

Edi Syaripuddin melaporkan dari Langsa Aceh.

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)