Kasus Surat Suara Sudah Tercoblos, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Tersangka

rina
409 view
Kasus Surat Suara Sudah Tercoblos, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Tersangka
Foto: Kumparan.com.
Kasus pelanggaran pemilu 2024.

DATARIAU.COM - Tujuh anggota Panitia Pemungutan dan Penghitungan Suara (PPLN) di Kuala Lumpur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu. Keputusan tersebut diambil setelah penyelidikan intensif oleh otoritas terkait.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka berkaitan adanya dugaan penambahan jumlah pemilih.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024). Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Detik.com.

Selain itu, Djuhandani juga menjelaskan tindak pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan data pemilih itu diduga dilakukan oleh ketujuh anggota PPLN antara periode 21 Juni 2023 sampai sekarang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengungkap keanehan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 metode pos di sekitar Kuala Lumpur, Malaysia.

Keanehan terjadi di dua tempat di Puchong, Selangor, Malaysia. Hasyim menyebut kantor pos di Puchong menerima karung berisi surat suara dari pemilih.

Padahal, kata dia, kantor pos seharusnya menerima surat suara perorangan. Sebab, surat-surat suara itu dikirim oleh kantor pos ke alamat masing-masing pemilih yang tertera di amplopnya.

Keanehan lainnya ketika ada seseorang memakai seragam pos Malaysia, mengantar karung pos Malaysia yang isinya juga surat suara. Hasyim menyebut KPU menemukan ada beberapa surat suara yang sudah dicoblos.

"Sebagian itu sudah dicoblos. Sebagian masih utuh, artinya masih dalam amplop yang alamatnya masih alamat nama pemilih dan alamat pemilih itu," ujarnya.

"Ini kan keanehan-keanehan dan anomali, kenapa surat suara dalam karung pos Malaysia bisa di luar dan dipegang di dalam penguasaan pihak yang tidak berwenang?" ujar Hasyim Asy'ari dikutip Cnnindonesia.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)