Hadir di Rapat Pleno Penetapan DPT, Bawaslu Pekanbaru Ingatkan KPU Tentang Potensi Masalah DPTb dan Pemilih Potensial Non KTP-El

datariau.com
964 view
Hadir di Rapat Pleno Penetapan DPT, Bawaslu Pekanbaru Ingatkan KPU Tentang Potensi Masalah DPTb dan Pemilih Potensial Non KTP-El
Foto: Ist.
Tampak para Anggota Bawaslu Pekanbaru saat menghadiri Rapat Pleno Penetapan DPT di Hotel Pangeran pada Rabu 21 Juni 2023.

PEKANBARU, datariau.com - Tahapan penyusunan daftar pemilih saat ini telah memasuki tahap akhir, yaitu penetapan Daftar Pemilih Tetat atau disingkat DPT.

Proses penyusunan DPT telah melalui proses yang panjang. Diawali oleh proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh pantarlih untuk memastikan bahwa data pemilih potensial telah sesuai.

Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan memastikan pemilih yang memenuhi syarat telah terinput pada data pemilih.

Selain itu, penyusunan DPT juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pantarlih, kelurahan melalui PPS, kecamatan melalui PPK dan pada tingkat kota. Ada beberapa catatan dari Bawaslu Kota Pekanbaru yang disampaikan kepada KPU sebelum penetapan DPT.

Untuk Kota Pekanbaru, Penetapan DPT dilakukan KPU melalui rapat terbuka pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan di Hotel Pangeran pada Rabu 21 Juni 2023.

Dalam rapat ini dihadiri para undangan yang berasal dari Bawaslu, PPK, Kemenkumham, dan Partai Politik peserta pemilu 2024.

Dari Bawaslu Kota Pekanbaru hadir Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution dan anggota Rizqi Abadi, Yasrif Yakub Tambusai, Siti Syamsiah dan Fitri Herianti didamping dua orang staf.

Rapat pleno dimulai pukul 14.30 dibuka dengan mendengarkan pembacaan hasil pleno penetapan daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) akhir dari 15 kecamatan se-kota Pekanbaru.

Kemudian disusul pembacaan hasil pemilih dari Sidalih. Untuk jumlah daftar pemilih hasil Pleno PPK terdapat pergesaran angka di Sidalih dan angka yang ditetapkan sebagai DPT adalah berdasarkan data yang bersumber dari Sidalih.

Bawaslu Kota Pekanbaru yang dari awal menyimak dan mencermati data jumlah pemilih yang disampaikan KPU, tidak menemukan adanya perbedaan angka atau dugaan adanya pelanggaran dalam proses tahapan penetapan daftar pemilih hasil perbaikan akhir (DPSHP).

Baca juga: Bawaslu Anggap KPU Kota Pekanbaru Lakukan Kebohongan Publik


Namun Bawaslu Kota Pekanbaru melalui koordinator divisi pencagahan parmas dan humas Rizqi Abadi mengingatkan KPU akan potensi permasalahan yang muncul terkait daftar pemilih.

Diantaranya ketersediaan surat suara untuk pemilih tambahan yang pindah memilih (DPTB). Setelah penetapan DPT ini maka KPU juga harus memperhatikan penyusunan DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan, yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

"Pemilih yang pindah memilih harusnya dibarengi dengan kepindahan surat suara pemilih tersebut, agar jangan ada lagi kekurangan surat suara diakibatkan banyaknya pemilih yang pindah memilih seperti Pemilu tahun 2019 lalu," kata Rizqi Abadi.

Baca juga: Bawaslu Pekanbaru Imbau Dapil Kecamatan Hasil Pemekaran Tidak Dipisah, Berikut Pertimbangannya

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)