Pilkada Pekanbaru

Pasangan Firdaus-Ayat Daftar ke KPU Pekanbaru, PPP Kubu Djan Faridz Hanya Ikut Meramaikan

datariau.com
1.415 view
Pasangan Firdaus-Ayat Daftar ke KPU Pekanbaru, PPP Kubu Djan Faridz Hanya Ikut Meramaikan
Irawan
Pasangan Firdaus-Ayat foto bersama kader PPP kubu Djan Faridz usai pendaftaran di KPU Pekanbaru.

PEKANBARU, datariau.com - Pasangan petahana bakal calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat mendaftarkan diri ke KPU Pekanbaru untuk maju lagi di Pilkada Pekanbaru Februari 2017 nanti. Tampak pula beberapa kader PPP kubu Djan Faridz hadir ikut meramaikan, Kamis (22/9/2016).

Pasangan Firdaus-Ayat diusung 3 partai resmi yakni Partai Demokrat 6 kursi, PKS 3 kursi dan Gerindra 4 kursi, serta 1 partai pendukung yakni PBB. Sementara PPP kubu Djan Faridz dalam kesempatan itu hanya meramaikan, tidak turut didaftarkan sebagai pengusung maupun pendukung, karena PPP yang diakui KPU hanya kubu Romahurmuziy (Romy) yang sebelumnya sudah didaftarkan sebagai pengusung pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah.

PPP kubu Djan Faridz tidak bisa didaftarkan sebagai pengusung ataupun pendukung dikarenakan lemahnya status hukum PPP versi kubu Djan Faridz. PPP resmi yakni PPP milik Romahurmuziy (Romy) yang terdaftar oleh Kemenkumham dengan nomor : M. HH - 06 AH.1.1.01 Tahun 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP PPP masa bhakti 2016-2021.

"Terkait PPP, teman-teman KPU Pekanbaru telah berkonsultasi, baik dari KPU RI bahwa saat ini yang diterima PPP berdasarkan SK Kemenkum HAM atau kubu Romy," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, usai menerima pendaftaran Firdaus-Ayat.

Bahkan, Amiruddin Sijaya menegaskan jika dalam perjalanannya PPP versi Djan Faridz masih mendukung Pasbalon Incumbent (Firdaus-Ayat), KPU akan memerintahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menertibkan balihonya. "Kalau masih ada lambang partainya (PPP, red) diusung (Firdaus-Ayat,red) harus ditertibkan. Tidak bisa (dimasukkan lambang partainya, red)," tegas Amiruddin

Ketua DPC PPP kubu Djan Faridz, Okto Irianto, tetap bersikukuh bahwa PPP versi Djan Faridz telah berkekuatan hukum (inkracht). Dia beralasan bahwa DPP PPP masih berpatokan kepada putusan Mahkamah Agung nomor 601.

"DPP kita berpatokan kepada MA 601. Kita yang berkekuatan hukum. Tapi kita ikuti realita yang ada sampai di mana ujungnya," terangnya.

Dikatakannya, alasan PPP versi Djan Faridz mendukung Incumbent, Firdaus-Ayat di Pilwako Pekanbaru, karena incumbent telah mendaftar di PPP versi Djan Faridz. Bahkan, Firdaus pada saat itu ikut pembekalan.

"Alasan itulah DPP mengeluarkan rekom mendukung beliau (Firdaus-Ayat) sebagai bakal calon walikota. Kita perpanjangan DPP di daerah tentu kita tindaklanjuti," ungkapnya.

Sementara sang petahana Firdaus tak ingin berkomentar terlalu banyak mengenai kisruh yang terjadi di tubuh PPP. Meski PPP versi Djan Faridz tidak resmi, Firdaus-Ayat masih berlayar dengan didukung 3 partai resmi tersebut.

"Kita tidak ikut dalam kemelut itu (kisruh dualisme). Itu urusan dari partai itu (PPP) sendiri, kita menyambut baik semua (pendukung). Saya berdoa semoga pasangan yang mendaftar di hari kemarin dan hari ini lulus dalam pendaftaran," pungkasnya.

Penulis
: Irawan
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)