KPU Putuskan SUA TMS Karena Disabilitas, Bahrun Azmi: Ini Pidana Murni

datariau.com
1.169 view
KPU Putuskan SUA TMS Karena Disabilitas, Bahrun Azmi: Ini Pidana Murni

PEKANBARU, datariau.com - Persoalan tidak lolosnya pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) sebagai calon peserta Pilkada Pekanbaru oleh KPU Pekanbaru karena dinilai tidak memenuhi syarat semakin meruncing.

Keputusan rapat pleno KPU Pekanbaru pada 24 Oktober 2016 lalu yang menyebut pasangan BISA tidak memenuhi syarat (TMS) karena Said Usman Abdullah (SUA) sebagai wakil dari Dastrayani Bibra (Ide) dinilai mengalami disabilitas. KPU sebelumnya juga sudah meminta PDIP dan PPP mengganti SUA, namun surat itu menurut tim BISA tidak ditebuskan ke koalisi.

Lagi pula sebelumnya, Panwaslu sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa pasangan ini memenuhi syarat sesuai hasil klarifikasi ulang ke tim pemeriksa kesehatan yang mengatakan SUA masih bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari secara mandiri. Hal ini dibuktikan SUA sudah tiga periode duduk sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru dan menjelang pencalonan kemarin masih aktif.

KPU sebelumnya juga dikabarkan mengeluarkan statemen bahwa rekomendasi panwas wajib bagi mereka menindaklanjuti, namun pada keputusan pleno 24 Oktober itu, pasangan ini tidak diloloskan karena dinyatakan TMS.

Kemudian tim BISA dengan mengerahkan 6 pengacara terkemuka di Kota Pekanbaru Provinsi Riau berjuang merebutkan keadilan karena menilai ada pelanggaran hak konstitusional disini. Ketua Tim Advokat BISA, Abu Bakar Sidik pun melayangkan gugatan untuk sengketa penetapan pencalonan peserta Pilkada tersebut ke Panwaslu Pekanbaru, sebagai pemohon Tim BISA dan termohon KPU Kota Pekanbaru.

Telah dilaksanakan 4 kali sidang dengan menghadirkan bukti dan saksi-saksi, dan dari pengakuan saksi, baik saksi ahli maupun saksi fakta serta bukti-bukti, tidak ada ditemukan SUA ini disabilitas dan seharusnya memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada Pekanbaru. Bahkan SUA pun ikut serta menyaksikan sidang yang dipimpin Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution itu. SUA tampak sehat walafiat dan hanya bisa geleng-geleng kepala melihat KPU yang tetap ngotot menyebutnya disabilitas.

Menyikapi kondisi ini, Pengamat Hukum Administrasi Negara, Dr Bahrun Azmi menganggap tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru melebihi kewenangannya karena berupaya menafsirkan sendiri penyakit yang diutarakan oleh tim dokter kepada SUA.

"Suruh dia (KPU) baca lagi aturannya. SUA mungkin bisa berkemampuan dan mungkin tidak, dan yang berhak menerjemahkan kemampuan itu ada ahlinya, bukan KPU. Dalam aturan, untuk apa dibuat kemampuan itu ada tolak ukurnya, seperti tugas-tugas yang ada di dalam aturan," kata Bahrun ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (3/11/2016).

Dengan begitu, Bahrun menganggap KPU dduga telah menghalangi hak politik seseorang dalam hal ini pasangan BISA karena tidak meloloskannya, berusaha menafsirkan sendiri menganggap SUA tidak berkemampuan menjalankan tugas sebagai calon Wakil Walikota Pekanbaru.

"Sudah jelas-jelas dokter tidak berani memperkirakan bahwa SUA tidak berkemampuan, tapi KPU berani menafsirkan sendiri. Ancaman hukumannya masuk ke pidana murni yang masuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 180 pidana itu," ungkapnya.

Bahrun juga membeberkan bahwa saat ini sudah ada aturan dalam perundang-undangan yang menyatakan bahwa jika di kemudian hari kepala daerah meninggal dunia, maka mekanisme dan aturannya sudah ada. Maka tidak ada alasan KPU bersikukuh menyatakan SUA TMS, karena dari kesaksian bahwa SUA tidak pernah sakit dirawat.

"Ini bisa dikatakan upaya penjegalan karena menafsirkan sendiri. Kalau menjegal ada aturan penjegalannya," ungkapnya.

Kepada penasehat hukum BISA, Bahrun menegaskan bisa mendalami persangkaan penafsiran sendiri yang dilakukan KPU Pekanbaru. Kalau memang ada unsur pencemaran nama baik, tim BISA dapat melanjutkan prosesnya ke aparat hukum untuk melapor karena sudah masuk ranah pidana.

"Segera dilaporkan ke polisi lagi dan diperiksa. Saya siap menjadi saksi ahli lagi di kepolisian," bebernya.

Bahrun kembali menegaskan, bahwa pemerintah telah menetapkan bahwa aturan maju sebagai penyelenggara negara itu aturannya dulu memang kesehatan, namun saat ini sudah diperjelas bahwa syaratnya adalah kemampuan.

"Si SUA ini kan umpamanya sakit, apakah dia mampu melakukan pekerjaannya, tugasnya sebagai wakil, buka Undang-Undang tugas dan pekerjaan sebagai wakil kepala daerah, di situlah semestinya KPU itu bisa menafsirkan dengan penyakitnya ini bisa tidak mengerjakan tugasnya yang ada di aturan tersebut. Kalau tidak mampu baru KPU berhak menyatakan SUA itu tidak mampu," pungkasnya.

Abu Bakar Sidik, saat dikonfirmasi mengenai langkah hukum yang akan diambil persoalan ini, mengaku akan melakukan diskusi lanjutan dengan koalisi. Namun yang terpenting saat ini, seusai keputusan Panwas nantinya, pihaknya akan merapatkan barisan untuk fokus pada pencalonan BISA sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022 dengan nomor urut 5.

"Saya lihat ada hidayah disini, kami menginginkan nomor 5, tanggal 5 putusan, ini bagus. Artinya KPU wajib menindaklanjuti Panwas yang memutuskan Said Usman memenuhi syarat. Setelah ditetapkan, ini kami rapatkan barisan, mengatur strategi agar Ide-SUA bisa menjadi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru," pungkasnya.

Penulis
: Rahma
Editor
: Riki
Tag:Panwaslu
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)