KPU Pekanbaru Resmi Dilaporkan Tim Advokasi BISA ke Panwaslu

datariau.com
1.325 view
KPU Pekanbaru Resmi Dilaporkan Tim Advokasi BISA ke Panwaslu
Riki
Tim relawan Peduli Pilkada Pekanbaru.

PEKANBARU, datariau.com - Tim advokasi dari Bakal Pasangan Calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah (BISA) hari ini Senin, (10/10/2016) resmi melaporkan KPU Kota Pekanbaru ke Panitia Pengawas Pemilu.

Laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran tahapan pilkada yang mana KPU Kota Pekanbaru menolak surat dari Panwaslu Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang menyatakan SUA memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022.

"Tim dari Bibra dan Said Usman membuat keputusan untuk melaporkan dugaan pelanggaran KPU Kota Pekanbaru kepada Panwaslu untuk disikapi," kata Koordinator Masyarakat Peduli Pilkada Pekanbaru, Syahril Abubakar, didampingi aktifis politik Ronal Aritonang dan tokoh masyarakat HM Abu Bakar, dalam pertemuannya di salah satu warung di Pekanbaru, Senin (10/10/2016).

Menurut aktifis hukum itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru diyakini bisa masuk dalam salah satu dari 3 unsur pelanggaran yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana.

"Kalau pidana akan ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Kalau kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta, sementara untuk administrasi oleh Panwaslu," ucapnya.

Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru tersebut, jelas merugikan hak individu dari Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru SUA. "Laporan akan masuk hari ini dan Panwaslu akan menyikapi paling lambat 3 hari untuk ditindaklanjuti," terangnya.

Sementara, Tokoh masyarakat Riau HM Abu Bakar menilai bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Pekanbaru tidak mendasar karena KPU membuat penafsiran sendiri dalam hasil tes kesehatan yang ditujukan oleh SUA.

"Ini kesimpulan yang dibuat sendiri. KPU melampaui batas kewenangannya," ungkapnya.

Pemerhati Politik, Rolan Aritonang, mengungkapkan bahwa persoalan ini dinilai sebagai pembunuhan karakter seseorang. Mantan Anggota DPRD Riau 1999-2004 ini melihat ada unsur sentimental yang dilakukan oleh Komisioner KPU Pekanbaru.

"Ini jelas mengebiri dan merugikan dua partai politik. Ada apa di balik semua ini," pungkasnya.

Penulis
: Riki
Editor
: Riki
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)