PEKANBARU, datariau.com - Sejak pagi tadi, Rabu (1/11/2017) beredar pesan berantai yang mengatakan bahwa kebijakan registrasi ulang kartu prabayar seluler menimbulkan kecurigaan.
Dari pesan berantai yang diterima redaksi datariau.com pagi ini sekitar 4 pesan yang sama dari berbagai group menyebutkan, bahwa ada kecurigaan registrasi kartu prabayar diviralkan untuk kepentingan Pilpres 2019. Data yang diberikan pengguna nomor seluler itu nanti akan dipakai orang asing untuk memilih.
Dituliskan dalam pesan itu, logika sederhanaya kalau semua muslim tidak registrasi ulang dan kartu diblokir sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan, bahwa kartu prabayar tidak bisa digunakan lagi kalau tidak didaftarkan ulang dengan nomor KTP dan KK, tentu kebijakan ini akan membuat rugi perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, dan itu jelas tidak akan mungkin terjadi.
Dalam pesan yang tidak diketahui asal muasalnya itu penulis mengatakan, menurut hematnya meski diviralkan untuk tidak registrasi ulang kartu prabayar. Karena kalau nomor KK diregistrasi maka semua anggota keluarga akan terdeteksi dan muncul semua nomor KTP-nya.
Berikut isi pesan berantai yang beredar pagi ini:
[31/10 19.23] +62 812-8852-1400: [31/10 19:48] +62 812-4336-1666: hati2.. ada kecurigaan registrasi kartu prabayar diviralkan untuk kepentingan pilpres 2019. data kita nanti akan dipakai orang aseng untuk memilih.
[31/10 19:49] +62 812-4336-1666: logika sederhanaya kalau semua muslim tdk registrasi ulang dan kartu diblokir, maka yg rugi adalah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, dan itu tdk akan terjadi..
[31/10 19:49] +62 812-4336-1666: maka hemat sy kita viralkan untuj tdk regist, coba kita pikir secara jernih, buat apa regist nomor ktp dan kk? krn kalau nomor kk di regist maka semua anggota keluarga akan terdeteksi. dan muncul semua no.ktpnya.
[31/10 19:49] +62 812-4336-1666: Diskusi dari group sebela
[31/10 19.23] +62 812-8852-1400: ini ada share dr pak krida(group TAM jabar)
Barusan liputan trans 7 jam 07.05 menit KOMINFO tdk pernah memberikan pernyataan seperti itu ITU HOAXS
DAN DATA YG DIMINTA ITU BISA DISALAHGUNAKAN OLEH ORANG YG TDK BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN PER BANKAN
KARENA KUNCI
ADMIN KITA DI BANK ADALAH
NIK. DAN NAMA IBU KANDUNG
TOLONG SHARE INI KE TEMAN2.
SEKALI LG BERITA itu HOAXS
Sebelumnya disebutkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017, mulai Selasa 31 Oktober 2017 pelanggan (pembeli) kartu SIM prabayar baru diwajibkan melakukan registrasidata pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.
Tanggal 31 Oktober 2017 bukan merupakan tenggal akhir, tetapi waktu efektif mulai berlakunya kebijakan wajib registrasi SIM prabayar untuk aktivasi kartu.
Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar sebelum tanggal 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang, paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK tadi.
Nomor NIK bisa ditemukan di lembar KTP elektronik. Selain di KTP, NIK juga tertera di kartu keluarga, di samping kolom nama anggota keluarga. Sementara, nomor KK tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan Kartu Keluarga.