RENGAT, datariau.com - Dana Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Kuala Mulia tahun 2012 sebesar Rp100 juta dipertanyakan.
Dimana, pada tahun 2012 kelompok tani yang berjumlah 10 kelompok mendapat bantuan dana sebesar lebih kurang Rp 100 juta dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (Distan TPH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui sumber dana APBD.
Bantuan dana tersebut langsung diterima oleh Ketua Gapoktan saat itu Suroto yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Kuala Mulia kecamatan Kuala Cenaku Inhu.
Namun sampai pertengahan tahun 2016 dana bantuan sebesar Rp 100 juta dari Distan TPH Inhu belum juga diterima oleh 10 kelompok tani Desa Kuala Mulia.
"Kemana dana itu, kok tidak kunjung dibagikan, jangan sampai dana bantuan tersebut digelapkan pula oleh ketua Gapoktan," sebut seorang warga yang tergabung dalam salah satu kelompok tani yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (1/6/2016).
Sementara itu, menurut Hasan, ketua Kelompok Tani desa Kuala Mulia saat ditemui di rumahnya dan dimintai tanggapan mengenai dana bantuan Rp 100 juta pada tahun 2012 mengatakan, bahwa memang banyak yang janggal dari bantuan tersebut.
"Itu berkas atau proposal pengajuan dana dibuat rekayasa oleh ketua tanpa adanya musyawarah dengan 10 kelompok tani. Sampai saat ini kami 10 kelompok tani yang ada di desa Kuala Mulia sepeserpun belum ada menerima dana tersebut. Padahal dana tersebut sudah cair," kata Hasan.
Padahal, kata Hasan, pihaknya sudah berulang kali mencoba mendatangi rumah Suroto untuk mempertanyakan dana tersebut. Tetapi sampai saat ini tidak ada jawabannya.
"Dulu saya bersama 9 ketua kelompok tani pernah mendatangi dan menyurati DPRD Inhu untuk minta tolong segera menyelesaikan permasalahan ini. Kami datang ke DPRD Inhu pada tanggal 6 April 2016. Namun sampai saat ini DPRD Inhu sepertinya belum ada niat untuk menyelesaikannya," ujarnya.
"Herannya lagi, sekarang ini ketua Gapoktan desa Kuala Mulia tiba-tiba sudah diganti dengan yang baru tanpa adanya musyawarah kelompok. Malah kami dapat informasi bahwa ketua Gapoktan desa Kuala Mulia ditunjuk langsung oleh UPTD Pertanian Kecamatan Kuala Cenaku," sebutnya.
Mengenai hal ini, Kades Desa Kuala Mulia Suroto saat dikonfirmasi mengatakan, dana bantuan Rp100 juta bukan untuk dipinjamkan kepada kelompok, tapi untuk dipinjamkan kepada masyarakat.
"Dana itu dipinjamkan ke masyarakat dengan sistem bergulir untuk kebutuhan pertanian di desa Kuala Mulia. Bukan harus Gapoktan yang mengurus di luar Gapoktan juga bisa, jadi tidak benar adanya tudingan bahwa saya gelapkan uang Gapoktan itu," bantah kades.
"Waktu itu saya dalam pencalonan Kades, jadi sebelum saya mencalonkan Kades hal ini sudah saya sampaikan ke masyarakat, dan kalau saya gelapkan uang itu tidak mungkin saya dipilih oleh masyarakat sebagai Kades. Dan pada saat musrenbang desa juga sudah saya jelaskan kepada masyarakat siapa-siapa saja yang meminjam uang tersebut," pungkasnya menjelaskan.