Dengan Sistem Online, Kita Bisa Mengetahui Status Nikah Seseorang

datariau.com
23.386 view
Dengan Sistem Online, Kita Bisa Mengetahui Status Nikah Seseorang
Windy
Kepala Kemenag Kabupaten Siak Drs Muharrom.

SIAK, datariau.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Siak mulai menerapkan pelayanan prima dengan memberikan akses secara online untuk mengetahui data pernikahan seseorang khususnya bagi warga masyarakat Kabupaten Siak.

Hal itu diketahui dengan akan diadakannya launching sistem informasi managemen nikah (Simkah) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak bekerja sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak nantinya.

"Meski belum secara keseluruhan, namun Simkah ini setidaknya menjadi terobosan baru dalam memudahkan masyarakat mengurus dan mengakses data saat ingin menikah," kata Kepala Kemenag Kabupaten Siak Drs Muharrom, Rabu (5/10/2016).

Integrasi data antar instansi pengelola data, katanya, kini menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan. Dengan adanya integrasi data tersebut akan didapat kemudahan dalam mendapatkan data yang valid dan otentik. Integrasi data juga akan mempercepat proses input data pada instansi yang membutuhkan.

"Untuk menjalankan dan memaksimalkan program Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di Kabupaten Siak ini, sangat diperlukan integrasi data," terang Muharrom.

Sementara itu, untuk melihat data tersebut apakah sudah terdaftar dalam catatan pernikahan, warga bisa melakukan pengecekan dengan memasukkan nomor registrasi. Selain itu juga bisa melakukan pencarian dengan memasukkan nama serta wilayah tempat pernikahan berlangsung.

"Jadi dengan program ini nanti kita bisa melacak identitas apakah seseorang itu sudah menikah apa belum. Dan di kantor KUA mana dia menikah," pungkasnya.

Penulis
: Windy
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)