Belum Masuk Tahap Kampanye, Panwascam Minta Camat Copot APK Firdaus-Rusli

datariau.com
2.015 view
Belum Masuk Tahap Kampanye, Panwascam Minta Camat Copot APK Firdaus-Rusli

PEKANBARU, datariau.com - Alat Peraga Kampanye pasangan bakal calon Gubernur Riau-Wagub Riau Firdaus-Rusli Effendi dari Partai Demokrat dan PPP yang terpampang di kawasan kantor pemerintahan dicopot.

Hal ini dilakukan setelah Panwascam Lima Puluh berkoordinasi dengan Camat Lima Puluh, dimana saat ini masih dalam Pemutakhiran data belum masuk jadwal kampanye bahkan KPU Provinsi Riau belum menetapkan pasangan calon, namun APK tersebut sudah berseliweran dimana-mana.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Lima Puluh Bambang Irawan SIKom kepada, Rabu (24/1/2018). Bambang mengatakan, bahwa pemasangan APK di kantor milik pemerintah jelas  melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wagub, Pasal 30 ayat 9 yang berbunyi pemasangan APK dilarang berada di gedung milik pemerintah.

"Kita lakukan koordinasi dengan Camat dan kita minta camat mencopot APK tersebut karena saat ini belum masuk tahap kampanye bahkan KPU Provinsi Riau belum menetapkan pasangan calon," tegasnya.

Bambang juga meminta kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Lima Puluh untuk melaporkan APK pasangan calon yang terpasang di kantor pemerintah dan pihaknya akan lakukan koordinasi supaya APK tersebut dicopot.

"Masyarakat silahkan lapor ke kita kalau menemukan APK yang dipasang di kantor Pemerintah dan kita akan koordinasikan agar APK tersebut dicopot," pungkasnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)